Tim Advokasi Ungkap Skenario di Balik Vonis 2 Terdakwa Penyerangan Novel Baswedan

Jumat 17 Jul 2020, 11:27 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan. (dok)

Penyidik KPK Novel Baswedan. (dok)

JAKARTA – Tim Advokasi Novel Baswedan memberikan tanggapan atas vonis 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara bagi dua terdakwa penyerang Novel. Disampaikan, putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tersebut tak lepas dari skenario yang sudah berjalan.

Sejak awal skenario sempurna sudah selesai ketika dakwaan sampai ke tangan hakim. Skenario ini adalah tuntutan yang ringan untuk mengunci putusan hakim. Nyaris tidak ada putusan yang dijatuhkan terlalu jauh dari tuntutan, kalaupun lebih tinggi daripada tuntutan,” kata Anggota Tim Advokasi, Muhammad Isnur, dalam siaran pers, Jumat (17/7/2020).

Isnur memahahami, majelis hakim tidak mungkin berani menjatuhkan pidana yang lebih berat. Misalnya, menjatuhkan pidana 5 tahun penjara untuk terdakwa yang dituntut 1 tahun penjara.

“Mengapa putusan harus ringan, agar terdakwa tidak dipecat dari Kepolisian dan menjadi whistle blower/ justice collaborator. Skenario sempurna ini ditunjukkan oleh sikap Terdakwa yang menerima dan tidak banding meski diputus lebih berat dari tuntutan penuntut umum,” ujar Isnur.

Ia pun menegaskan, sejak awal persidangan Tim Advokasi Novel Baswedan sudah mencurigai proses peradilan ini dilaksanakan hanya untuk menguntungkan para terdakwa. “Kesimpulan itu bisa diambil dari dakwaan, proses unjuk bukti, tuntutan Jaksa, dan putusan yang memang menafikan fakta-fakta sebenarnya,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik senior KPK, Novel Baswedan, cacat seumur hidup akibat matanya disiram air keras. Majelis hakim PN Jakut menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa, Kamis (16/7/2020) malam.

Terdakwa Rahmat Kadir Mahuletre divonis hukuman 2 tahun penjaran, sedangkan Ronny Bugis diganjar 1 tahun 6 bulan. Ketua majelis hakim, Djuyamto menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena membuat korban luka berat.

Baca jugaOknum Polisi Peneror Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara

Seperti diketahui, kedua terdakwa adalah anggota Brimob Polda Metro Jaya dan seharusnya menjaga martabat Polri. Hal yang meringankan, menurut hakim terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia. Vonis ini lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar 19 Maret lalu, jaksa Fedrik Adhar menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Tuntutan 1 tahun penjara menuai protes keras dari berbagai elemen masyarakat. Tuntutan jaksa dinilai sangat ringan, sementara Novel Baswedan satu matanya kini tak berfungsi alias cacat seumur hidup. (ys)

News Update