KPK Sebut Preseden Buruk Soal Vonis 2 Penyiram Novel Baswedan

Jumat 17 Jul 2020, 20:09 WIB
Fikri Ali, Plt. Juru Bicara KPK.

Fikri Ali, Plt. Juru Bicara KPK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kasus penyerangan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan sebagai preseden buruk.

Plt. Juru Bicara KPK Fikri Ali menerangkan pihaknya memahami kekecewaan penyidiknya dan public atas vonis tersebut menjadi preseden buruk bagi korban kejahatan.

“Hal tersebut menjadi preseden buruk bagi korban kejahatan ke depan, terlebih bagi aparat penegak hukum yang menjalankan tugas pemberantasan korupsi,” kata Fikri Ali, Jumat  (7/17/2020).
 

“Sebagai korban penyerangan yang berakibat luka berat, KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan dan juga publik terkait putusan terhadap para terdakwa tersebut,” tegasnya.
 

Menurut Ali yang berlatar belakang dari Jaksa ini kasus penyerangan terhadap Novel harus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap penegak hukum, khususnya di bidang pemberantasan korupsi amat penting. KPK berharap pemerintah melakukan langkah nyata mengenai isu tersebut.
 

“Kami berharap isu ini menjadi perhatian bersama dan ada upaya konkrit dari negara untuk memberikan perlindungan kepada penegak hukum utamanya yang sedang menjalankan tugas pemberantasan korupsi,” ujar Ali.
 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan dua terdakwa penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bersalah. Rahmat Kadir Mahulette yang berperan menyiramkan air keras ke wajah Novel dihukum 2 tahun penjara, sementara Ronny Bugis yang mengendarai motor dihukum satu tahun enam bulan penjara. Padahal akibat insiden tersebut novel harus cacat seumur hidup karena mata sebelah kirinya tak bisa melihat kembali. (adji/win)

News Update