Ada Surat Covid-19 Djoko Tjandra Jadi Konsultan Biro Korwas PPNS Bareskrim, Polri: Itu Tidak Benar

Jumat 17 Jul 2020, 16:34 WIB
Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

JAKARTA - Terkait surat sehat Covid-19 yang dikeluarkan Pusdokkes Polri terhadap Buronan Djoko Tjandra sebagai konsultan Biro Korwas PPNS Bareskrim, Bareskrim Polri memastikan hal tersebut tidak benar.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan, buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra mendapat surat Covid-19 atas inisiatif Brigjen Prasetijo Utomo yang sudah dicopot dari jabatannya di Kakorwas PPNS Bareskrim Polri.

Dan dalam surat Covid-19 tersebut, kata Argo seorang dokter Pusdokkes Polri hanya menuliskan nama dan jabatan Djoko Tjandra sesuai permintaan. 

"Dokter yang menulis tidak kenal dengan Djoko Tjandra. Seperti kata Kabareskrim kemarin, surat tersebut tidak benar," kata Argo, Jumat (17/7/2020).

Seperti diberitakan, Brigjen Prasetijo meminta seorang dokter datang kerungannya untuk melakukan Rapid Test terhadap 2 orang tak dikenal diruangan tersebut. 

Usai melakukan Rapid Test dan dinyatakan negatif Covid-19, salah satu dokter menulis nama dan jabatan orang tersebut sesuai permintaan. Kemudian surat tersebut ditandatangani dokter berinisial H bahwa Djoko Tjandra bebas Covid-19.  

Mabes Polri kemudian mencopot jabatan Brigjen Prasetijo tidak hanya karena mengeluarkan surat jalan juga terlibat pembuatan surat bebas Covid-19 Djoko Tjandra.

Selain itu, Mabes Polri juga masih mendalami kasus surat Red Notice yang dikeluarkan Brigjen Nugroho Widodo sebagai Kepala Biro NCB Divisi Hubinter yang meminta Dirjen Imigrasi untuk mencabut Red Notice buron Interpol Djoko Tjandra. (ilham/win)


News Update