Walikota Bekasi Dukung RK, Denda Rp150 Ribu Warga Tak Pakai Masker

Kamis 16 Jul 2020, 22:13 WIB

Walikota Bekasi Dukung RK, Denda Rp150 Ribu Warga Tak Pakai Masker

BEKASI - Walikota Bekasi Rahmat Effendi mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menerapkan denda Rp 100 hingga Rp 150 ribu bagi warga yang tak mengenakan masker.

"Iya kan secara hierarki Kota Bekasi kan bagian dari regionalnya Jabar," katanya saat ditemui wartawan , Kamis (15/7/2020)."Kalau Pak Gubernur sudah menetapkan, itu berarti aturannya mengikat, mengikat Kota Bekasi, Ciamis, Kuningan, dan lainnya," tutur Rahmat Effendi.

Pepen, sapaan karib Rahmat Effendi mengungkapkan, kebijakan penerapan denda bagi yang tak pakai masker oleh Gubernur Jawa Barat, bertujuan meningkatkan kepatuhan serta menghindari terjadi kasus-kasus baru."Karena masker suatu yang penting dan wajib, kita siap menerapkan itu."

"Enggak boleh berbeda karena aturannya dia Jabar, Kota Bekasi enggak boleh berbeda. Termasuk kota/kabupaten lainnya," beber Pepen.Maka itu, Pepen meminta masyarakat memahami esensi penerapan denda bagi yang tak mengenakan masker.

Gubernur Ridwan Kamil tak ingin ada kasus-kasus baru, klaster baru, karena kepatuhan warga rendah dalam memakai masker."Itu yang harus kita pahami, ya walaupun kita tahu kondisi masyarakat lagi susah."

"Tapi mungkin sanksi tegas denda itu karena masih ada warga masyarakat yang bandel," tuturnya.

Jika aturan itu sudah dibuat dan berlaku, Pemerintah Kota Bekasi bakal membuat tim untuk mengawasi dan menelusuri warga yang memakai masker ketika beraktivitas."Secara umum saya lihat warga kita sudah patuh, di CFD saja paling 1 atau 2 saja."

"Kita awasi ini, khususnya di lingkungan permukiman selain di lokasi kegiatan ekonomi seperti pasar," paparnya. (yahya/win)

News Update