JAKARTA - Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, Rabu (15/7/2020) malam langsung ditahan diruang khusus Divisi Psopost Mabes Polri.
Penahanan tersebut terkait pencopotan dari jabatannya lantaran penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap BJP belum selesai.
"Mulai hari ini juga ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari ada tempat provos khusus untuk anggota sudah disiapkan muIai malam ini BJP PU ditempatkan khusus di Provos Mabes Polri," kata Argo, Rabu (15/7/2020).
Argo menekankan, Polri tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Oleh sebab itu, pemeriksaan perihal surat jalan tersebut akan terus didalami.
"Sesuai komitmen Kapolri kami proses, kami periksa, tentunya kami akan azas praduga tak bersalah untuk dimintai keterangan selengkap-lengkapnya itu perkembangan berkaitan kasus surat jalan Djoko Tjandra," ujar Argo.
Argo juga memastikan pemeriksaan juga dilakukan mendalam apakah ada pihak lain yang terlibat. Karena itu ia menegaskan semua yang terlibat akan diproses karena semua sama di mata hukum.
"Kami akan cek lagi kemungkinan ada pihak lain yang terlibat kami akan proses sesuai aturan hukum," pungkasnya.
Pencopotan Brigjen Prasetijo tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 per tanggal (15/7/2020) yang ditandatangani oleh As SDM Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
Dalam surat telegram itu, Brigjen Prasetijo dimutasikan ke bagian Yanma Polri dalam rangka proses pemeriksaan. (ilham/win)