ADVERTISEMENT

Roy Kiyoshi Jalani Sidang Perdana, Didakwa Dua Pasal

Kamis, 16 Juli 2020 03:14 WIB

Share
Roy Kiyoshi Jalani Sidang Perdana, Didakwa Dua Pasal

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Sidang perdana selebriti sekaligus paranormal Roy Kurniawan (33), alias Roy Kiyoshi  berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020), Roy didakwa dua pasal tentang psikotropika.

Jaksa Penuntut Umum Leo Simalango membacakan dakwaan terhadap Roy. "Roy didakwa pertama Pasal 62 atau kedua Pasal 60 ayat 5 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata JPU di persidangan secara virtual. 

Leo menjelaskan, Roy kedapatan memiliki, menyimpan dan menggunakan psikotropika tanpa resep dokter, sehingga perbuatannya tersebut terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

Dalam sidang dakwaan tersebut Roy kedapatan memesan secara daring obat-obat psikotropika atau penenang termasuk narkotika golong empat tanpa resep dokter.

Barang bukti jenis psikotropika yang diamankan berupa 10 butir psikotropika diazepam, tujuh butir psikotropika nitrazepam dimolid dan empat psikotropika jenis aprzolam. 

Dalam persidangan Roy mengaku benar telah memesan obat-obat psikotropika secara daring tanpa resep dokter.  Obat-obatan tersebut digunakan untuk mengatasi kecemasan dan sulit tidur yang dihadapi Roy.

Roy juga tidak mengajukan eksepsi usai dakwaan dibacakan, sehingga sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi. Saksi dihadirkan dari JPU yakni dua penyidik Satanarkoba Polres Jakarta Selatan yang menangkap Roy Kiyoshi.

Dalam pemeriksaan saksi, majelis hakim menanyakan perihal penangkapan Roy Kiyoshi yang membeli obat psikotropika secara daring tanpa menggunakan resep dokter.

"Karena ini pembelian secara daring, kalau bisa jangan pembelinya saja ditangkap, penjualnya juga," kata Hakim Ketua, Mery Taat. 

Usai pemeriksaan saksi penyidik, pihak Roy Kiyoshi tidak menghadirkan saksi yang meringankan, sehingga hakim menutup sidang dan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT