Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp124 Triliun untuk UMKM

Kamis 16 Jul 2020, 10:45 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebut Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp124 triliun untuk UMKM. (ist)

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebut Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp124 triliun untuk UMKM. (ist)

JAKARTA –  Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mengalokasikan anggaran bagi koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan total Rp124 triliun.

Anggaran tersebut mencakup insentif pajak, relaksasi dan restrukturisasi kredit dan perluasan modal kerja UMKM untuk menekan dampak pandemi, khususnya pada masyarakat menengah ke bawah.

Demikian disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara di Media Center Gugus Tugas di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Teten menjelaskan bahwa dana bantuan sudah tersalurkan sekitar 24 persen dari total dana bantuan, sedangkan target alokasi keseluruhan sebelum bulan September 2020.

“Untuk di koperasi, sudah sekitar 24%. Lalu target kita di akhir bulan Juli ini bisa 50 persen. Insyaallah sebelum September bisa 100 persen,” tutur Teten.

Ia menambahkan pembagian anggaran secara merinci dari masing-masing aspek, di antaranya adalah insentif pajak, relaksasi dan restrukturasi kredit, serta perluasan modal kerja UMKM. Dalam aspek insentif pajak, target alokasi anggaran sebesar Rp2,4 triliun relaksasi dan restrukturisasi sebesar Rp114,06 triliun. Sementara perluasan modal kerja UMKM sebesar Rp7 triliun.

Teten menjelaskan bahwa seluruh dana bantuan UMKM disalurkan melalui perbankan, BPD, BPR, koperasi simpan pinjam dan koperasi melalui LPDB.

“Yang saya pegang langsung adalah sekarang 1 triliun itu untuk koperasi, jadi lewat koperasi. Nah sekarang kita salurkan lewat lembaga dana bergulir di tempat kami. Kami bisa memberikan bantuan modal kerja bagi koperasi sampai 100 miliar. Jadi, silahkan saja mengajukan.” jelas Teten.
Kementerian Koperasi dan UKM pun berusaha mendampingi koperasi dalam melakukan adaptasi bisnis dan melakukan atau melahirkan inovasi produk sesuai dengan permintaan pasar.

Lebih lanjut, Teten menjelaskan bahwa pasca pandemi Covid-19 kebutuhan belanja masyarakt terbatas pada kebutuhan pokok dan alat perlindungan diri. Oleh karena itu, pemerintah membantu Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) untuk memproduksi APD dan alat kesehatan lainnya, seperti masker.

Perihal kualitas, Teten menjelaskan bahwa pemerintah terus mendampingi para pelaku usaha untuk memenuhi dan mengikuti standar WHO.

“Saya kira kita dampingi, kita juga kerja sama dengan Daruma ynag melakukan quality control, kurasi produk, juga marketingya. Jadi kita juga mengikuti standar WHO,” tambah Teten.

News Update