Layani KJP, Pemilik Toko Ini Diperas, Lalu Dituduh Rentenir

Kamis 16 Jul 2020, 07:03 WIB
Pemilik Toko Seragam Sekolah sekaligus korban pemerasan, Tanti Andriani.

Pemilik Toko Seragam Sekolah sekaligus korban pemerasan, Tanti Andriani.

JAKARTA - Pemilik toko perlengkapan sekolah yang menjadi korban pemerasan lantaran dituduh menyelewengkan Kartu Jakarta Pintar (KJP), Tanti Andriani, membantah dirinya disebut rentenir.

Ia menceritakan awal mula tuduhan berujung pemerasan itu terjad. Pada 4 Mei 2020 beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian mendatangi tokonya dan hendak menangkap Tanti lantaran Ia dituduh sebagai rentenir yang menimbun KJP.

Selanjutnya, Ia dibawa berkeliling menggunakan mobil dan diancam akan dibawa ke Polda Metro Jaya. Melihat Tanti yang ketakutan,  para pelaku pun meminta uang damai sebesar Rp. 50 juta kepada Tanti. Namun Ia hanya memberikan uang sebesar Rp. 6 juta sedangkan 219 KJP yang disimpan di tokonya diambil para pelaku.

Tanti pun membantah tuduhan yang ditujukan kepada dirinya. "Kalau saya rentenir, mending saya jual duit di jalan-jalan, demi Allah saya bukan rentenir," ujar Tanti ditemui di tokonya di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (15/7/2020).

Meski begitu Ia mengakui bahwa 219 KJP yang menjadi barang bukti memang didapat dari dirinya. Adapun ratusan KJP itu merupakan milik para orang tua yang meminjam uang kepadanya maupun untuk membeli seragam di tokonya. KJP itu digunakan sebagai jaminan.

Ia mengaku, alasan dirinya meminjamkan uang maupun membantu memperbolehkan pembelinya berhutang saat membeli seragam, lantaran dirinya merasa iba. Terlebih di tengah oandemi Covid-19, di mana kondisi ekonomi serba sulit.

"Saya orangnya suka iba, saya tadinya juga berawal dari orang susah, jadi kalau ada yang minta bantu ya adalah rasa iba," kata Tanti.

Dijelaskannya, soal KJP yang menjadi jaminan tersebut merupakan kesepakatan antara dirinya dengan orang tua. Namun ia mengungkapkan ada pula orang tua yang meminta bantuan kepadanya dengan menawarkan berbagai harta bendanya sebagai jaminan. Tetapi Ia mengaku enggan menjadikan barang-barang itu sebagai jaminan.

"Tapi kalau STNK itu kan nanti dia mau pakai motornya buat kerja, handphone kan juga dipakai buat anak kan sekolah online makanya saya enggak mau. Jadi saya lebih ke unsur kasihan ya, apalagi sekarang kalau engga ada jaminan kan susah juga kita minjamin soalnya engga tahu mereka tinggal dimana," jelas Tanti.

Untuk diketahui, Untuk diketahui, seorang pemilik toko peralatan sekolah berinisial TA menjadi korban pemerasan pada 4 Mei 2020. Sebanyak empat pelaku mendatangi korban dan menuduh korban menyelewengkan KJP. 

Para pelaku ini mengaku sebagai anggota buser dari Polda Metro Jaya dan wartawan. Korban yang ketakutan lantas menurut permintaan para pelaku dan diajak berputar-putar menggunakan mobil sampai ke Grogol, Jakarta Barat.

Di sana, korban dimintai uang damai sebesar Rp. 50 juta. Namun karena korban tak memiliki uang senilai tersebut, korban pun memberikan uang Rp. 4,5 juta. Para pelaku pun setuju, namun tetap mengambil KJP dengan dalih KJP akan dikembalikan kepada korban jika korban sudah membayar uang senilai Rp. 50 juta kepada para pelaku.

Belum juga Rp. 50 juta dibayarkan, empat pelaku ditangkap Polsek Kalideres. Dan 219 KJP disita dari pelaku sebagai barang bukti. (firda/win)

News Update