Oleh Harmoko
KATA “koordinasi” mudah diucapkan, tetapi sulit dipraktikkan. Begitu pun dalam pelaksanaan program kerja mulai dari lingkup terkecil seperti RT, RW, kelurahan, pemda hingga negara, kadang koordinasi masih menjadi kendala.
Ciri kurangnya koordinasi dapat dilihat dari pelaksanan program yang kurang padu, tidak tepat waktu, biasnya informasi,tumpang tindih tugas dan tanggung jawab. Dan, masih banyak lagi. Secara kasat mata akan mengesankan kurangnya kerja sama.
Ya, kerja sama adalah bagian terpenting dari koordinasi. Meski koordinasi itu bukanlah kerja sama, bukan cooperasi, tetapi koordinasi akan berjalan dengan baik jika ada perasaan untuk mau bekerja sama, memiliki tujuan yang sama, harapan yang sama, kehendak yang sama, dan utamanya ada tindakan yang sama.
Koordinasi antar – divisi, antar – dinas, dan antar-instansi terkait, seperti dikatakan banyak pengamat, hanya tegas di atas kertas, tetapi minim realitas.Mengapa?
awabnya bisa sangat beragam. Satu di antaranya tak ada sanksi bagi pelanggar koordinasi.
Meski begitu, pemimpin yang bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi dapat memberikan sanksi secara internal. Maknanya baik buruknya koordinasi ada di tangan koordinator, dalam hal ini pemimpin yang mampu mencakup seluruh jajaran yang terlibat dalam pelaksanaan koordinasi.
Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan membutuhkan koordinasi, begitu pun dalam cakupan yang lebih luas lagi berbangsa dan bernegara kian membutuhkan koordinasi.
ehadiran satuan tugas, tim khusus, komisi adalah bagian dari upaya meningkatkan koordinasi dalam pelaksaan tugas sehingga lebih fokus, terarah, ada progres serta hasilnya mencapai target seperti dalam penanganan Covid- 19.
Haruskah semua pelaksanaan tugas dan kebijakan dibentuk “Satuan Tugas” ? Jawabnya tentu saja tidak, sepanjang koordinasi di tingkat divisi dan institusi sudah berjalan dengan baik. Juga antar- divisi dan institusi.
Kita sering mendengar pendapat pejabat bahwa sesuatu kasus yang terjadi itu bukan menjadi wilayah yurisdiksinya. Bukan menjadi wewenangnya, sehingga kasus yang terjadi bukan menjadi tanggungjawabnya.
Apa yang dikatakan tentu benar, tetapi akan mengesankan kurang sempurnanya koordinasi antar-instansi. Apalagi jika kasus tersebut menjadi urusan negara yang tentunya memerlukan keterlibatan semua institusi.
Pada era sekarang ini, di tengah kondisi yang sulit ini, hendaknya koordinasi kian dimantapkan, utamanya dalam merespons situasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.