DEPOK - PT KAI (Persero) memberikan kemudahan bagi yang naik Kereta Api Jarak Jauh dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta. Langkah yang diambil dengan meniadakan lampiran Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) salah satu syarat untuk masyarakat yang akan berpergian
Peniadaan SIKM ini sesuai kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta, Selasa (14/7) yang meniadakan lampiran Surat Izin Keluar masuk (SIKM) sebagai syarat untuk masyarakat yang akan berpergian. Maka untuk perjalanan transportasi KA Jarak Jauh dari Stasiun yang berada di area DKI Jakarta kini juga tidak menjadikan SIKM sebagai salah satu syarat untuk calon pengguna yang akan berangkat menggunakan KA Jarak Jauh dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Menurut Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta,Eva Chairunisa mulai keberangkatan Rabu (15/7), syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM.
"Meski SIKM sudah tidak diperlukan lagi sebagai salah satu syarat, namun masyarakat yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test; serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi,"beber Eva kepada Poskota dalam keterangan pers, Kamis (16/7) malam.
Secara umum, setiap pelanggan kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
"Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi,"tambahnya.
Sebagai upaya pencegahan penularan Covid 19 di sektor transportasi khususnya Kereta Api, sejumlah Protokol tersebut harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, selama di dalam perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan.
"Kita berharap bagi para penumpang agar tertib dan tetap mematuhi peraturan protokol yang telah dibuat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,"pungkasnya. (Angga/fs)
Kewajiban Miliki SIKM Bagi Penumpang KA Jarak Jauh Ditiadakan
Kamis 16 Jul 2020, 21:39 WIB

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta,Eva Chairunisa
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Regional
Aturan Baru Naik KAI: Tidak Wajib Menunjukkan RT-PCR, Tetap Pakai Masker di Kereta dan Stasiun
Rabu 18 Mei 2022, 23:26 WIB
News Update
Jelang Imlek dan Ramadan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp90 Ribu per Kilogram
Rabu 04 Feb 2026, 17:51 WIB
JAKARTA RAYA
Pasokan Kurang, Harga Bawang Merah di Pasar Senen Tembus Rp40 Ribu per Kilogram
04 Feb 2026, 17:49 WIB
JAKARTA RAYA
Jelang Imlek dan Ramadhan, Harga Daging Sapi Naik Tembus Rp140 Ribu per Kilogram
04 Feb 2026, 17:40 WIB
OLAHRAGA
Timnas Futsal Indonesia dan Jepang Bertemu di Semifinal Piala Asia Futsal 2026, Cek Jadwalnya di Sini
04 Feb 2026, 17:06 WIB
EKONOMI
Cara Mendapatkan Limit Akulaku PayLater dari Nol hingga Jutaan untuk Pengguna Baru
04 Feb 2026, 17:00 WIB
KHAZANAH
Jadwal Libur Sekolah Awal Ramadhan 2026: Berpotensi Panjang hingga Sepekan
04 Feb 2026, 16:59 WIB
JAKARTA RAYA
Persiapan Imlek, Warga Luar Jakarta Mampir Beli Pernak-Pernik ke Petak Sembilan
04 Feb 2026, 16:48 WIB
JAKARTA RAYA
3 Hari Hanyut, Pekerja Jembatan Leuwiranji Bogor Ditemukan Tewas di Tangerang
04 Feb 2026, 16:36 WIB
HIBURAN
Bangkit dari Duka, Reza Arap Janji Wujudkan Keinginan Terakhir Almarhumah Lula Lahfah
04 Feb 2026, 16:19 WIB
JAKARTA RAYA
DPRD DKI Sebut Imlek 2026 jadi Momentum Hidupkan Ekonomi di Pecinan Glodok
04 Feb 2026, 16:10 WIB
Daerah
Beri Edukasi kepada Ojol, Satlantas Polres Serang Tekankan Keselamatan Lalu Lintas
04 Feb 2026, 16:08 WIB
EKONOMI
Cara Lapor SPT Tahunan PNS 2026 di Coretax, ASN dan TNI Polri Wajib Tahu!
04 Feb 2026, 16:01 WIB
JAKARTA RAYA
Anak Meri Hoegeng Kenang Sosok Ibunda yang Penyabar dalam Mendidik
04 Feb 2026, 16:00 WIB