DEPOK - PT KAI (Persero) memberikan kemudahan bagi yang naik Kereta Api Jarak Jauh dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta. Langkah yang diambil dengan meniadakan lampiran Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) salah satu syarat untuk masyarakat yang akan berpergian
Peniadaan SIKM ini sesuai kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta, Selasa (14/7) yang meniadakan lampiran Surat Izin Keluar masuk (SIKM) sebagai syarat untuk masyarakat yang akan berpergian. Maka untuk perjalanan transportasi KA Jarak Jauh dari Stasiun yang berada di area DKI Jakarta kini juga tidak menjadikan SIKM sebagai salah satu syarat untuk calon pengguna yang akan berangkat menggunakan KA Jarak Jauh dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Menurut Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta,Eva Chairunisa mulai keberangkatan Rabu (15/7), syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM.
"Meski SIKM sudah tidak diperlukan lagi sebagai salah satu syarat, namun masyarakat yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test; serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi,"beber Eva kepada Poskota dalam keterangan pers, Kamis (16/7) malam.
Secara umum, setiap pelanggan kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
"Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi,"tambahnya.
Sebagai upaya pencegahan penularan Covid 19 di sektor transportasi khususnya Kereta Api, sejumlah Protokol tersebut harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, selama di dalam perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan.
"Kita berharap bagi para penumpang agar tertib dan tetap mematuhi peraturan protokol yang telah dibuat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,"pungkasnya. (Angga/fs)

Kewajiban Miliki SIKM Bagi Penumpang KA Jarak Jauh Ditiadakan
Kamis 16 Jul 2020, 21:39 WIB

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta,Eva Chairunisa
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Aturan Baru Naik KAI: Tidak Wajib Menunjukkan RT-PCR, Tetap Pakai Masker di Kereta dan Stasiun
Rabu 18 Mei 2022, 23:26 WIB

News Update

Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui agar Tidak Terjebak!
30 Apr 2025, 10:48 WIB

Senang Bukan Kepalang Ada Nyamuk Wolbachia, Khawatir Warga Kena DBD Berkurang
30 Apr 2025, 10:45 WIB

Stop Lakukan Gali Lubang Tutup Lubang! Ini Langkah Bijak Hadapi Gagal Bayar Pinjol Tanpa Terjebak Utang Lebih Dalam
30 Apr 2025, 10:41 WIB

Sidang Cerai Perdana Arya Saloka dan Putri Anne Digelar Hari Ini
30 Apr 2025, 10:37 WIB

12 Akun FF Sultan Gratis Hari Ini yang Punya Skin Weapon Canggih, Begini Cara Login Pakai E-mail
30 Apr 2025, 10:37 WIB

Guru di Bandung Barat Tuai Kritikan, Suruh Siswa Gambar Alat Kelamin
30 Apr 2025, 10:35 WIB

Tukar Sekarang! BI Cabut 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah Emisi Lama
30 Apr 2025, 10:35 WIB

Viral Sebutan ‘Gubernur Konten’, Dedi Mulyadi Berikan Pernyataan Menohok untuk Gubernur Kaltim
30 Apr 2025, 10:32 WIB

Udil Alter Ego Terseret Isu Perselingkuhan dan Narkoba, Homebois Turun Tangan
30 Apr 2025, 10:28 WIB

WhatsApp Kamu Disadap? Begini Tips Mengatasinya!
30 Apr 2025, 10:22 WIB

1 Mei 2025 Memperingati Hari Buruh Internasional: Ribuan Buruh Akan Gelar Aksi May Day di Monas, Ini 6 Tuntutan ke Pemerintah
30 Apr 2025, 10:20 WIB

Info Live Streaming CAHN FC vs PSM Makassar di Leg Kedua Semifinal ASEAN Club Championship
30 Apr 2025, 10:19 WIB

NIK dan KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Segera Cek Informasi Penyalurannya!
30 Apr 2025, 10:19 WIB

Victor Igbonefo Fokus Tutup Karier Manis, Tak Tertarik Jadi Pelatih
30 Apr 2025, 10:15 WIB

Ampuh! Hapus Data Pribadi di Pinjol Ilegal Pakai Cara Ini!
30 Apr 2025, 10:10 WIB

Saldo DANA Gratis Hingga Rp150.000, Klaim Sekarang Pakai Apk Penghasil Uang ke Dompet Elektronik
30 Apr 2025, 10:10 WIB

Victor Igbonefo: Dari Naturalisasi hingga Inspirator di Kandang Persib Bandung
30 Apr 2025, 10:08 WIB

Awas Terjebak! Ini Cara Menolak Tawaran Pinjol demi Keamanan Finansial
30 Apr 2025, 10:02 WIB
