JAKARTA – Kejaksaan Agung tidak pernah mencabut red notice terhadap buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
Pemberitahuaan penangkapan tersangka di luar negeri itu masih di tangan National Central Bureau (NCB) Interpol.
Hal ini ditegaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin menanggapi pencabutan red notice terhadap buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Dia menyatakan hingga kini belum ada kejelasan terkait kelanjutan red notice Djoko Tjandra.
"Itu sampai saat ini belum ada titik temunya. Red notice itu kan tidak ada cabut mencabut, selamanya sampai ketangkap, tapi nyatanya begitulah," kata ST Burhanuddin kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Sebelumnya red notice terhadap Djoko sudah diajukan ke Interpol sejak 2009. Pada 27 Juni 2020, diajukan kembali red notice untuk identitas terbaru dari Djoko.
Hingga saat ini keberadaan buronan tersebut masih misterius oleh aparat penegak hukum. (adji/tri)