ADVERTISEMENT

Dsihub DKI dan PTSP Beda Persepsi, SIKM Jakarta Masihkah Berlaku?

Kamis, 16 Juli 2020 13:53 WIB

Share
Dsihub DKI dan PTSP Beda Persepsi, SIKM Jakarta Masihkah Berlaku?

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (CovidI-19). 

Artinya penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang masuk dan keluar  dari ibu kota masih berlaku. "Masih berlaku (SIKM), lagi dalam evaluasi dan revisi," kata Sekretaris Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DPMPTSP PDKI, Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/7). 

Untuk diketahui dalam Pergub nomor 60 Tahun 2020 di pasal 8 diterangkan, Setiap orang yang akan mengajukan permohonan SIKM harus melakukan pengisian CLM atau Corona Likelihold Matrik (CLM). "Setiap orang yang melakukan pengisian CLM wajib memberikan data, keterangan dan informasi dengan benar," bunyi pasal 8 ayat 2 tersebut.

Kemudian CLM berlaku selama 7 hari dan dapat diaktifkan dengan memperbaharui data, keterangan dan informasi pemohon pada situs corona.jakarta.go.id.

Iwan menerangkan, bahwa CLM ini merupakan syarat untuk mengajukan SIKM. Adapun juga dalam aplikasi bagi warga yang akan membuat CLM tanpa SIKM tak akan keluar. CLM bakal terbit bila ada SIKM. "Betul di Pergub (nomor 60 tahun 2020) di atas masih seperti itu," terang dia. 

Sebelumnya hari Rabu (15/7/2020) kemarin Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo menyampaikan, pihaknya telah memutuskan menghentikan penerapan SIKM bagi masyarakat yang ingin ke dan pergi dari Jakarta. Warga pun diimbau Kadishub Syafrin untuk mengisi di aplikasi Corona Likelihold Matrik (CLM) milik Pemprov. 

Pengisian CLM sendiri dapat dilakukan melalui apliaksi JAKI (Jakarta Kini) yang dapat diunduh melalui aplikasi Google Play Store. Dalam mengisi CLM itu masyarakat diharuskan mengisi beberapa pertanyaan untuk mengidentifikasi apakah dirinya terkonfirmasi virus corona atau tidak. Setelah itu, sistem akan memberikan skor yang menentukan level kesehatan. "Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan," ujar Syafrin Liputo saat dihubungi wartawan, Rabu (15/7/2020) lalu. (yono/ruh).

 

 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT