ADVERTISEMENT

Toko Peralatan Sekolah yang Diperas, Bisa Dicoret Sebagai Toko Layanan KJP

Rabu, 15 Juli 2020 16:57 WIB

Share
Toko Peralatan Sekolah yang Diperas, Bisa Dicoret Sebagai Toko Layanan KJP

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Toko peralatan sekolah yang menjadi sasaran pemerasan di Kalideres, Jakarta Barat, akan dicoret dari toko yang bisa melayani Kartu Jakarta Pintar (KJP). Alasannya, toko tersebut menerima pegadaian KJP. Padahal, KJP tidak diperbolehkan digadaikan.

"Iya (tidak boleh lagi menerima KJP), kan mereka kerja sama itu, dia akan masuk ke daftar yang kita sanksi juga," ujar  Kasubbag TU UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Asriyanto saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020).

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2018 yang mengatur soal KJP, salah satu pasal menyebutkan bahwa KJP tidak diperbolehkan digadaikan.

Oleh karena itu, tak hanya toko saja yang terdampak akibat menerima gadai KJP. Tetapi pemegang KJP yang menggadaikan KJP miliknya juga terancam ditangguhkan kartunya tersebut.

"Kalau peserta didik di Pasal 35 nya itu melanggar salah satu atau akumulatif, dikenakan sanksi penarikan dana atau penghentian KJP-nya," jelas Asriyanto.

Untuk diketahui, seorang pemilik toko peralatan sekolah berinisial SA menjadi korban pemerasan pada 4 Mei 2020. Sebanyak empat pelaku mendatangi korban dan menuduh korban menyelewengkan KJP. 

Para pelaku ini mengaku sebagai anggota buser dari Polda Metro Jaya dan wartawan. Korban yang ketakutan lantas menurut permintaan para pelaku dan diajak berputar-putar menggunakan mobil sampai ke Grogol, Jakarta Barat.

Di sana, korban dimintai uang damai sebesar Rp. 50 juta. Namun karena korban tak memiliki uang senilai tersebut, korban pun memberikan uang Rp. 4,5 juta.

Para pelaku pun setuju, namun tetap mengambil KJP dengan dalih KJP akan dikembalikan kepada korban jika korban sudah membayar uang senilai Rp. 50 juta kepada para pelaku.

Belum juga Rp. 50 juta dibayarkan, empat pelaku ditangkap Polsek Kalideres. Dan 219 KJP disita dari pelaku sebagai barang bukti. (firda/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT