JAKARTA - Meski hanya dihadiri sebanyak 306, dengan rincian 130 hadir fisik dan 174 mengikuti secara virtual, Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Pilkada menjadi undang-undang, di Komplek Parlemen, Senayan Selasa (14/7/2020).
Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melakukan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU terhadap penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh anggota legislatif yang hadir baik fisik maupun virtual menyetujui RUU tentang Pilkada Serentak itu untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tenag Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco. Spontan seluruh Anggota Dewan menyatakan setuju.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan, dengan disetujuinya RUU tentang Perppu 2 Tahun 2020 menjadi UU ini.
Pimpinan Komisi II berharap agar semua pihak yang berkepentingan dengan Pilkada Serentak, khususnya pihak penyelenggara, seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP beserta seluruh jajaran pemerintah menurut tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat memaksimalkan seluruh potensi yang dimilikinya demi terlaksananya Pilkada pada Bulan Desember tahun 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
"Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang Bersama-sama dengan Komisi II DPR RI telah melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang ini dengan rasa kebersamaan dan dalam suasana yang demokratis. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran pembahasan Rancangan Undang-Undang ini," ucap Doli. (rizal/win)