JAKARTA - Kasus surat jalan buronan Djoko Tjandra hingga kini terus bergulir di tubuh institusi Polri. Polri memastikan surat jalan tersebut dibuat sendiri oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, mengatakan jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah akan dilakukan sanksi keras pencopotan jabatan. "Jika terbukti bersalah, akan dicopot," kata Argo, Rabu (15/7/2020).
Dikatakan, dari pemeriksaan sementara Brigjen Prasetyo inisiatif sendiri membuat surat jalan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020 tersebut.
"Surat jalan tersebut ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Jadi, dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, bahwa kabiro tersebut inisiatif sendiri," ujarnya.
Dikatakan, surat tersebut dibuat Brigjen Prasetyo tanpa seizin atasan. Sampai saat ini, Prasetyo masih menjalani pemeriksaan di Propam. "Jadi tidak atas izin pimpinan (surat jalan)," ucap Argo.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada semua pihak yang terlibat. Dan memberijan peringatan jija ada anggota yang terlibat menerbitkan surat itu akan segera tindakan tegas.
Baca juga: Beredarnya Surat Jalan Djoko Tjandra Berkop Bareskrim Bikin Geram Polri
"Kami akan lakukan tindakan tegas, ini juga menunjukkan komitmen kami terhadap institusi Polri, kami juga nggak toleran terhadap anggota-anggota atau oknum yang bisa merusak marwah institusi," kata Listyo, Rabu (15/7/2020).
Dikatakan, Divisi Propam Polri saat ini sudah bergerak untuk mengusut surat jalan tersebut. Pasalnya, pihaknya berkomitmen untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih, dan dipercaya masyarakat.
"Itu komitmen untuk menjaga institusi, namun tetap kami periksa dahulu di Div Propam. Kalau ada tanda-tanda, langsung kami berikan tindakan tegas atau silakan untuk mundur dari Bareskrim," pungkas Listyo.
Seperti diberitakan, beredar surat jalan dikeluarkan oleh Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri untuk Djoko Soegiarto Tjandra. Surat Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Dalam surat itu, Djoko Tjandra berangkat dari Jakarta pada 19 Juni 2020 menuju Pontianak menggunakan pesawat. Keperluan perjalanan ialah konsultasi dan koordinasi. Dia direncanakan kembali ke ibu kota pada 22 Juni 2020. (ilham/ruh)