JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menghentikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat masuk Kota Jakarta.
"Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan tapi warga diimbau untuk mengisi Corona Likelihold Matrik (CLM)," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dihubungi wartawan, Rabu (15/7/2020).
Syafrin menjelaskan bahwa pengisian CLM dapat dilakukan melalui apliaksi JAKI atau Jakarta Kini yang dapat diunduh melalui Google Play Store.
Selanjutnya warga perlu mengisi beberapa pertanyaan untuk mengidentifikasi apakah yang bersangkutan terpapar Covid-19 atau tidak. Setelah itu, sistem akan memberikan skor yang menentukan level kesehatan.
Skor itulah yang menentukan apakah warga boleh melakukan perjalanan atau tidak. Pada skor tertentu, warga direkomendasikan untuk melakukan tes Covid-19.
"Sistem akan memberi skoring apakah warga tersebut dapat ataupun bebas melakukan perjalanan. Jika yang bersangkutan terindikasi corona akan direkomendasikan untuk melakukan tes Covid-19," jelas dia.(yono/tri)