ADVERTISEMENT

Selundupkan 73.200 Benih Lobster, Polisi Limpahkan Kasus Lim Swie King Ke JPU

Rabu, 15 Juli 2020 11:35 WIB

Share
Selundupkan 73.200 Benih Lobster, Polisi Limpahkan Kasus Lim Swie King Ke JPU

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Seorang pengusaha Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan ditangkap polisi lantaran ingin menyeludupkan 73.200 ekor benih lobster ke Singapura. Kasus Lim Swie King yang ditangkap di Cilengsi, Bogor, Jawa Barat, pada 5 Juni 2020 itu telah memasuki tahap pelimpahan barang bukti dan tersangka alias P-21.

"Penyidikan tindak pidana perikanan yang berkasnya telah diangggap lengkap (P21) dan dilimpahkan pada proses penuntutan jaksa penuntut umum (JPU), kasus ini juga ditangani di wilayah Hukum Polda Jambi dan Polda Jawa Timur," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Syahar Diantono, Selasa (14/7/2020).

Dikatakan, benih lobster tersebut sebenarnya memiliki izin, namun obyek tangkapannya tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam Peraturan Menteri, dan melanggar ketentuan undang-undang tentang pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Barang bukti benih lobster yang disita dari tersangka, kata Syahar sebanyak 44 ribu telah dilepas di Laut Carita, Banten. Kemudian 30 ribu benih lobster dijadikan riset Kementerian Kelautan dan Perikanan. Serta 200 benih lobster dijadikan barang bukti di pengadilan.

Dikatakan, tersangka membeli seluruh benih lobster itu dari Palabuhan Ratu, Jawa Barat. Kemudian benih lobster tersebut dibudidayakan di sebuah rumah, di Cibubur, Jawa Barat. 

"Jadi benih lobster itu hendak dikirim ke Singapura namun tidak dilengkapi dokumen SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) membudidayakan benih lobster dan SKAB (Surat Keterangan Asal Barang)," terangnya.

Karena itu, tersangka dijerat Pasal 92 dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (ilham/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT