Pengedar Sekaligus Pemakai Sabu Diringkus Petugas

Rabu 15 Jul 2020, 17:21 WIB
Petugas Polsek Pancoran meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu.adji

Petugas Polsek Pancoran meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu.adji

JAKARTA – Polsek Pancoran meringkus dua pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Jl. Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, satu diantaranya pegawai Tempat Hiburan Halam (THM). Rabu (15/7/2020).
 
Tersangka Andreas, 31, diringkus petugas di rumahnya ditemukan empat paket klip sabu.
Kapolsek Pancoran Kompol J. Soeprijanto Sinateroe menerangkan, kejadian berawal saat adanya informasi masyarakat adanya peredaran narkoba ditengah pandemi covid-19.
 
“Kami tangkap tersangka A di rumahnya ia merupakan pegawai Tempat Hiburan Malam di salah satu Jakarta Selatan, ia juga mengaku sempat mengedarkan juga di tempat malam sebelum pandemi. Sekarang pengakuannya akibat tidak masuk kerja berbulan-bulan dia edarkan di luar,” terang kapolsek dalam jumpa persnya di Mapolsek.
 
Kejadian tersebut terjadi sekitar pk. 11:00 kemarin. Total barang bukti yang diamankan polisi berupa empat paket sabut seberat sekitar 1 gram lebih.
 
Sementara itu Polsek Pancoran juga menciduk seorang pria Teddy, 30, kedapatan dua paket sabut seberat 0,50 gram dari kediamannya  di Jakarta Selatan, secara terpisah.
 
Akibat perbuatannya tersangka Andreas dan Teddy dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 114 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana lima tahun. (adji/fs)
 
 
 
News Update