Penerbitan Red Notice Masih Diperiksa, Kepastian Pencopotan Brigjen Prasetyo Menunggu

Rabu 15 Jul 2020, 20:07 WIB
Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya hingga kini masih mendalami terkait penerbitan Red Notice. Divpropam Mabes Polri sedang melakukan pemeriksaan kepada personil pembuatan red notice yang berada di Hubinter. 

"Tentunya pemeriksaan sedang berjalan, kemudian nanti siapa-siapa saja yang akan diperiksa yang memiliki keterkaitan yang nantinya akan dilihat apakah ada kesalahan atau tidak di dalam prosedur yang dilakukan oleh anggota tersebut," kata Argo, Rabu (15/7/2020).

Tentunya komitmen Kapolri bahwa anggota anggota-anggota yang berhasil akan diberikan reward, sedangkan anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum akan diberikan punishment. 

Sementara, kasus surat jalan Djoko Tjandra yang ditanda tangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo, Divisi Propam Mabes Polri masih bekerja dan hasil pemeriksaan akan disampaikan sore ini.

"Sampai dengan hari ini surat tersebut masih dalam proses pemeriksaan Divpropam Mabes Polri, jika sore nanti selesai dan terbukti anggota melakukan pelanggaran maka pencopotan jabatan akan dilakukan," kata Argo.

Selain itu, seluruh anggota yang memiliki keterkaitan dengan surat jalan tersebut akan dilakukan pemeriksaan, mohon ditunggu hasil dari pemeriksaan Divpropam Mabes Polri.

Tindakan tegas ini diberikan, sambung Argo agar dapat dijadikan pembelajaran untuk personel Polri yang lain dikarenakan aturan yang sudah dibuat harus dilaksanakan baik di tingkat Mabes Polri maupun Polda jajaran.

"Sudah banyak reward yang diberikan oleh Kapolri kepada anggota berprestasi serta beberapa anggota yang diberikan punishment karena terbukti melakukan pelanggaran ataupun tidak taat aturan," tukasnya. (ilham/win)

News Update