JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta menyebut tidak ditemukan suap dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Pusat.
"Tidak ada informasi terkait hal itu (penyuapan)," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Dhany Sukma saat dihubungi wartawan, Rabu (15/7/2020).
Terkait penonaktifkan Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, menurutnya karena yang bersangkutan dianggap menyalahgunakan kewenangan. "Itu sudah berdasarkan temuan inspektorat (Asep penyalahgunaan kewenangan)," jelas dia.
Dhany mengatakan, dirinya hingga kini belum mengetahui sudah sampai mana pemeriksaan Asep Subahan buntut dari penerbitan E-KTP Djoko. Karena hal itu, kata dia, merupakan kewenangan Inspektorat Pemprov DKI. "Saya tidak mengetahui, karena diluar kewenangan saya," papar dia.
Untuk diketahui, saat ini kursi jabatan Kelurahan Grogol Selatan kini diisi oleh Camat Kebayoran Lama langsung, Aroman Nimbang sebagai pejabat Pelaksana Harian (PLH).
Alasan dinonaktifkannya Lurah Grogol Selatan, karena yang bersangkutan harus fokus menjalani pemeriksaan agar tidak mengganggu pelayanan kelurahan. (yono/tri)