CILEGON – Bermula kenalan di medsos, seorang gadis 14 tahun digilir empat (4) remaja di bawah umur (di bawah 17 tahun). Gadis itu dicekoi minuman keras, lantas digarap. Mereka menggilir gadis di satu hotel di Kota Cilegon.
Personil Satreskrim Polres Cilegon mengamankan 4 remaja yang diduga melakukan pencabulan terhadap gadis 14 tahun, warga Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Keempat pelaku yang diamankan berinisial adalah remaja di bawah umur (di bawah 17 tahun). Sebelum aksi asusila itu terjadi, korban dan pelaku saling kenal melalui media sosial (medsos).
Para pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di salah satu hotel di Kota Cilegon pada Jumat (3/7/2020) lalu sekira pukul 22:45 WIB dan Minggu (12/7/2020) sekira pukul 03:10 WIB.
Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana mengatakan, penangkapan empat pelaku pencabulan tersebut berawal dari laporan orang tua korban.
Dari hasil pemeriksaan korban dalam keadaan setengah sadar disetubuhi para pelaku secara bergantian,dimana sebelumnya korban telah diajak para pelaku minuman beralkohol.
"Jadi korban ini sebelumnya dicekokin minuman keras oleh pelaku. Setelah korban dalam keadaan setengah sadar, para pelaku langsung mencabuli korban secara bergiliran," jelas Yudhis kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).
Empat pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut diamankan di tiga lokasi di Kota Cilegon dan Kabupaten Serang. "Para pelaku sendiri saat ini sedang menjalani pemeriksaan di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilegon," ujarnya. (haryono/win)