Jaga Kesinambungan Produksi saat Covid-19, Pupuk Kaltim Tetapkan Protokol Kesehatan Kerja

Rabu 15 Jul 2020, 10:50 WIB
Direktur SDM dan Umum Pupuk Kaltim, sekaligus Tim Crisis Covid-19 Pupuk Kaltim, Bapak Meizar Effendi.(ist)

Direktur SDM dan Umum Pupuk Kaltim, sekaligus Tim Crisis Covid-19 Pupuk Kaltim, Bapak Meizar Effendi.(ist)

JAKARTA – Sejumlah kebijakan dalam menjaga kesinambungan aktivitas bisnis Perusahaan di tengah pandemi Covid-19, dirumuskan Pupuk Kaltim untuk mengatur mekanisme kerja karyawan hingga proses produksi melalui protokol kesehatan kerja, yang diberlakukan menyeluruh di setiap unit kerja di lingkungan Perusahaan.

Protokol kesehatan disusun Pupuk Kaltim menyusul ketetapan WHO, yang mengubah status kejadian infeksi Covid-19 dari Public Health Emergency of International Concern menjadi Pandemic. Hal ini juga sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo, untuk mengikuti protokol kesehatan WHO yang berkaitan dengan Covid-19, serta Surat Edaran Menteri BUMN

Nomor SE-1/MBU/03/2020 tanggal 3 Maret 2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyebaran Covid-19.

Keputusan itu dikuatkan edaran Pupuk Indonesia nomor 1308/A/SM/E12/ET/2020, tentang Peningkatan Kapasitas Rumah Sakit BUMN Untuk Perawatan Covid-19. “Berdasarkan aturan-aturan tersebut, Pupuk Kaltim langsung menyusun protokol kesehatan untuk mengatur mekanisme kerja karyawan, agar aktivitas bisnis tetap berjalan di tengah pandemi,” ujar Juru Bicara Tim Crisis Covid-19 Pupuk Kaltim, sekaligus Sekretaris Perusahaan Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo.

Dijelaskan Soesilo, penyusunan pedoman dan protokol kesehatan di Pupuk Kaltim merupakan respon awal Pupuk Kaltim menghadapi pandemi, diawali pembentukan Tim Crisis Center Covid-19 yang diketuai langsung Direktur SDM dan Umum Meizar Effendi sejak 16 Maret 2020.

Pembentukan itu mengacu pada memo Direksi yang ditandatangani Direktur Utama Bakir Pasaman, sekaligus menginstruksikan penetapan protokol kesehatan pada 8 bidang bisnis, di antaranya bidang Ketenagakerjaan, bidang Business Continuity Management (BCM), bidang Logistic and Supporting, bidang Operasional Pabrik, bidang Pencegahan dan Penanganan, bidang Distribusi dan Pemasaran, bidang Pengadaan, serta Publikasi dan Dokumentasi.

“Penyusunan daftar risiko makro dan internal juga upaya mitigasi Pupuk Kaltim untuk meminimalisasi dampak pandemi Covid-19 di lingkungan kerja,” tambah Soesilo.

Direktur SDM dan Umum Pupuk Kaltim Meizar Effendi, sekaligus Ketua Tim Crisis Covid-19 Pupuk Kaltim, mengatakan berbagai upaya pencegahan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan pada 8 bidang tersebut, di antaranya Penerapan Work From Home (WFH) bagi karyawan, menetapkan wilayah kerja (pabrik dan kantor pusat) sebagai lokasi steril, melakukan disinfektan pada ruang kerja secara berkala dan perlataan yang masuk ke area Pupuk Kaltim, serta mengubah jam kerja karyawan dari sebelumnya diberlakukan jam 07.00 Wita, menjadi 2 kategori, yakni jam 07.00 Wita bagi karyawan pabrik dan jam 07.30 Wita bagi karyawan kantor pusat.

“Tujuannya agar karyawan tidak menumpuk saat pemeriksaan suhu tubuh di portal gate pada jam masuk. Selain itu, Pupuk Kaltim juga mengubah metode absensi karyawan, dari mesin finger menjadi tapping badge,” terang Meizar.

Pupuk Kaltim juga menerbitkan edaran sekaligus imbauan bagi karyawan agar tidak melakukan perjalanan ke luar kota, kecuali pada kondisi mendesak (emergency). Fasilitas olahraga dan rekreasi juga ditutup sementara, termasuk menyiapkan klinik pencegahan serta penanganan bagi karyawan dan keluarga.

Terkait mekanisme kerja, Pupuk Kaltim menerapkan kebijakan WFH dengan jumlah optimal, untuk menjaga physical distancing dengan tetap memperhatikan pencapaian target Perusahaan. Karyawan usia 50 tahun atau memiliki riwayat penyakit kronis, wajib menjalani WFH, begitu juga dengan karyawan yang baru datang dari luar Bontang. Seluruhnya wajib menjalani WFH dan isolasi mandiri 14 hari, serta rutin berkomunikasi dan konsultasi bersama dokter pendamping dari Perusahaan.

Berita Terkait

News Update