Polri Temukan 55 Kasus Penyelewengan Dana Bansos Covid-19

Selasa 14 Jul 2020, 21:40 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

JAKARTA - Sebanyak 55 kasus penyelewengan dana bansos untuk bantuan Covid-19 ditemukan Mabes Polri. Puluhan kasus tersebut kini tengah ditangani 12 Polda di Indonesia.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, dari hasil penyelidikan ditemukan sejumlah motif yang digunakan dalam penyalahgunaan dana bansos tersebut mulai dari pemotongan dana hingga tidak adanya transparansi.

Ke-55 kasus tersebut berada di Sumatera Utara 31 kasus Riau 5 kasus, Banten, NTT, Sulawesi Tengah masing-maisng 3 kasus, Jawa Timur, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) masing-masing 2 kasus.

Kemudian, kata Argo di Kalimantan Tengah, Kepulaian Riau, Sulawesi Barat, Sumatera Barat masing-masing 1 kasus. Pemotongan dana dilakukan lantaran pembagian tidak merata.  

"Kemudian pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dengan maskud azas keadilan bagi mereka yanh tidak menerima hal tersebut sudah diketahui dan disetujui yang menerima bansos," kata Argo, Selasa (14/7/2020).

Selanjutnya, pemotongan dana digunakan untuk uang lelah, keempat pengurangan timbangan paket sembako. Hingga tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagain dan dana yang diterima tersebut. (ilham/ruh)

 

 

Berita Terkait
News Update