Pemerintah Tetapkan Harga untuk Pemeriksaan Rapid Test Rp150 Ribu

Selasa 14 Jul 2020, 14:45 WIB
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Tri Hesty Widyastoeti,Sp. M, MPH, saat dialog di Gugus Tugas Nasional. (ist)

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Tri Hesty Widyastoeti,Sp. M, MPH, saat dialog di Gugus Tugas Nasional. (ist)

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi bagi pasien mandiri sebesar Rp150 ribu.

"Batas harga yang ditetapkan yakni Rp150 ribu berlaku untuk seluruh layanan kesehatan bagi pasien mandiri,  dimana pasien yang meminta pemeriksaan tersebut, di luar bantuan pemerintah," ujar dr. Tri Hesty Widyastoeti,Sp. M, MPH, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan saat bincang publik di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Senin sore (13/7/2020).

Ia menambahkan penetapan harga ini sesuai juga dengan permintaan masyarakat karena sudah banyak masyarakat yang meminta untuk menetapkan harganya (rapid test).

"Ini juga membantu masyarakat supaya masyarakat tidak bingung terkait harga kalau berkunjung ke tempat layanan kesehatan,” ujar dr. Tri Hesty.

Adapun pemeriksaan tersebut berlaku di semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit pemerintah, swasta, klinik, dan berbagai tempat pengecekan lain.

Terkait sanksi, Tri Hesty mengakui bahwa Kementerian Kesehatan belum menetapkan sanksi nyata terkait pelanggaran penetapan harga rapid test. Namun menurutnya, Kementerian Kesehatan akan melihat lebih lanjut terkait berbagai aspek yang berhubungan dengan penetapan harga tersebut baik dari sisi masyarakat, tempat layanan kesehatan, tenaga medis, serta para distributor dan penyedia alat rapid test.

“Saya rasa dengan adanya distributor-distributor yang juga ikut membantu, dengan harga yang juga bisa bersaing, tentu akan lebih membantu rumah sakit. Itu yang kita harapkan,” jelas Tri Hesty.

Sekretaris Jenderal Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) , Dr. dr. Lia G. Partakusuma, Sp.PK, MARS, MM  mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya regulasi harga rapid test. 

"Keputusan yang telah dibuat oleh Kementerian Kesehatan tersebut merupakan keputusan yang tepat agar harga dari rapid test di berbagai tempat pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit bisa terkendali," kata dr Lia.

Ia menambahkan  apa pun itu kami sangat menyambut baik. "Bahwa memang harus ada patokan. Kalau tidak akan sangat jadi tidak terkendali,” tuturnya.

Selanjutnya, Lia juga mengimbau kepada seluruh rumah sakit untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah tersebut agar sama-sama mencapai tujuan yang diinginkan yakni menenangkan masyarakat dan sama-sama memutus rantai penularan Covid -19 di Indonesia. (johara/tri)

News Update