Lim Swie King Ditangkap Terkait Kepemilikan 73 Ribu Benih Lobster

Selasa 14 Jul 2020, 21:58 WIB
ilustrasi baby lobster.

ilustrasi baby lobster.

JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menangkap Kusmianto alias Lim Swie King terkait kepemilikan 53 ribu benih lobster. Penangkapan yang dilakukan pada 5 Juni di kawasan Bogor tersebut lantaran yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dalam objek tangkapan lobster. 

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Syahar Diantono mengatakan tersangka Kusmianto alias Lim Swe King alias AAN meski memiliki izin, namun objek tangkapannya tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam Peraturan Menteri, dan melanggar ketentuan UU.

Lebih lanjut Syahar menambahkan bahwa Lim juga bermasalah di Polda Jambi dan Polda Jawa Timur. Ia diduga melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI 12/PERMEN-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster. Selain lobster, Lim juga mengelola kepiting (Scylla), dan Rajungan (Portunus). Saat ini benih lobster telah dilepaskan kembali ke alam.(ruh)

Berita Terkait
News Update