JAKARTA – Di tengah pandemi, pemotongan hewan kurban diharapkan dilakukan di lokasi tertutup, untuk mencegah kerumunan massa.
Hal ini disampaikan oleh Kasudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Iwan Indriyanto.
"Jadi masjid-masjid yang mengadakan kurban, tempat pemotongannya itu sebaiknya dilakukan di tempat tertutup," ujar Iwan saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2020).
Alasannya, proses pemotongan hewan kurban biasanya menjadi tontonan bagi warga sekitar. Sehingga menimbulkan kerumunan massa.
Sedangkan selama pandemi Covid-19, kerumunan massa tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, dengan dibuat tempat pemotongan hewan kurban lebih tertutup, maka diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya kerumunan massa.
Tak hanya itu, protokol kesehatan Covid-19 juga dapat diterapkan dengan baik. Sebaiknya jumlah panitia pemotongan hewan kurban juga tidak terlalu banyak.
"Jumlah panitia harus efisien, sesuai dengan protap kesehatan. Kalau sebelumnya satu panitia bisa 50 orang, yang sekarang dikurangi," kata Iwan.
Adapun protokol pelaksanaan kurban di tengah pandemi Covid-19 ini sesuai dengan Instruksi Gubernur nomor 43 Tahun 2020. Rencananya, aturan yang tertuang dalam Intruksi Gubernur tersebut akan disosialisasikan mulai Senin (20/7/2020). (firda/tri)