JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menindak Restoran Sushi Tei Puri Indah Mall, Jakarta Barat.
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, tempat makan itu ditindak lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan berupa pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas tempat tersebut.
Adapun penindakan dilakukan oleh Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat pada Minggu lalu (12/7/2020).
"Tidak membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/fasilitas umum sebagaimana diatur Kepgub 647 Tahun 2020," ujar Tamo saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2020).
Atas pelanggaran tersebut, maka pihaknya menjatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp 10 juta, sesuai dengan Pergub 51 Tahun 2020 tentang Pelanggaran PSBB masa transisi dalam penanganan Covid-19.
"Tempat usaha diberikan Surat Ketetapan Denda Administratif (SKDA) sesuai Pergub 51 Tahun 2020 untuk dibayarkan ke rekening BPKD Provinsi DKI Jakarta," kata Tamo. (firda/win)