ADVERTISEMENT

Prof Muzakir: Lolosnya Djoko Tjandra Tamparan Bagi Aparat Penegak Hukum

Senin, 13 Juli 2020 19:20 WIB

Share
Prof Muzakir: Lolosnya Djoko Tjandra Tamparan Bagi Aparat Penegak Hukum

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kaburnya buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra merupakan momentum untuk memperbaiki sistem imigrasi, sehingga ke depan tidak terulang lagi kejadian serupa.

"Sebab selama ini tidak sedikit mereka yang memiliki catatan kejahatan Indonesia lalu kabur dengan mudah keluar Indonesia dengan hanya mengganti identitas, termasuk wajahnya (pelaku)," kata pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Muzakir.

Muzakir mengakui lolosnya Djoko Tjandra ini memang menjadi tamparan bagi aparat penegak hukum Indonesia. Apalagi, ia dengan mudahnya memperoleh KTP elektronik dan paspor.

"Imigrasi sebagai pintu masuk, keluar ke/dari Indonesia seharusnya memiliki alat identifikasi yang akurat terhadap seseorang, meskipun orang tersebut sudah ganti identitas diri dan juga identitas wajahnya," kata Muzakir yang dihubungi Pos Kota, Senin (13/7/2020).

 Ia menambahkan dalam siaran televisi ditunjukkan bagaimana dari satu wajah bisa berubah menjadi berbagai wajah seseorang, sehingga kalau imigrasi tidak memiliki alat identifikasi yang akurat maka kejadian Djoko Tjandra yang serupa akan terulang ke depan.

Selain itu, Muzakir juga berharap agar perbaikan sistem tidak hanya di imigrasi tapi sistem itu juga terintegrasi dengan pengadilan dan juga dengan direktorat jenderal kependudukan dan pencatatan sipil atau  Ditjen Dukcapil,  sebagai instansi yang mengeluarkan KTP.

"Sistem terintegrasi ini dapat mencegah mereka yang memiliki catatan kriminal di Indonesia dapat dicegah ketika akan meninggalkan Indonesia,"  tegas Muzakir.

Ia menambahkan imigrasi sebagai pintu terakhir bisa melakukan pemblokiran terhadap seseorang yang sudah diberitahukan pihak pengadilan atau aparat kepolisian.

Sebelumnya, Djoko Tjandra  menjadi buron Kejaksaan Agung sejak 2009. Ia kabur ke luar negeri sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan PK yang menyatakan dia bersalah dalam korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali. Dalam putusan PK yang diajukan Kejagung, Djoko  divonis dua tahun penjara. (johara/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT