ADVERTISEMENT

Polres Metro Bekasi Ungkap Pengeroyokan di Warung Remang-remang, 6 Diringkus

Senin, 13 Juli 2020 21:43 WIB

Share
Polres Metro Bekasi Ungkap Pengeroyokan di Warung Remang-remang, 6 Diringkus

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI - Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang tewas di Jalan Raya Kalimalang, pada 7 Juni 2020 lalu.

Sebanyak enam dari 13 tersangka berhasil diringkus, sementara tujuh lainnya masih buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keenam tersangka, yakni HRK alias P (29), IS alias I (29), L alias J (47), FI alias O (22), H alias B (25), dan R (23).

"Enam orang berhasil kita amankan dalam dua kali penangkapan. Sementara tujuh pelaku lainnya masih DPO," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, S.I.K, M.Si kepada para awak media di Mapolsek Cikarang Selatan, Senin (13/7/20).

Sementara tujuh tersangka lainnya, yakni YT alias C, DO, R, P, R, G, A alias C, masih buron. Kejadian pengeroyokan terjadi pada Minggu (7/6/20), sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Kalimalang Kampung Pasirkonci Poncol RT05/RW02, Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Dalam peristiwa itu, korban berinisial K (39), asal Dusun I Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang, mengalami luka memar. Sedangkan R (29) meninggal dunia setelah dirawat di RS Sentra Medika Cikarang.

Korban berasal dari Taman Kebayoran Jalan Wijaya II Blok Q No.51 Desa Setiamekar Kexamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Kejadian Pengeroyokan berawal saat korban berinisial D dan R datang ke warung remang-remang yang berada di Kalimalang, kemudian R kencan dengan salah satu wanita berinisial F Alias N, lalu R membayar F Alias N sebesar Rp100 ribu.

Sedangkan, perjanjiannya sebesar Rp200 ribu. Merasa tidak sesuai, F alias N yang juga merupakan saksi, memberitahu kepada tersangka P dan R (DPO), sehingga terjadi cekcok mulut dengan korban D dan R. 

Sehingga terjadi pengeroyokan pertama yang dilakukan tersangka HRK alias P, IS alias I, dan R (DPO) terhadap korban D. Sedangkan korban R, dikeroyok tersangka P dan R. Kemudian korban pulang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT