Oleh Harmoko
Dalam sebuah pemerintahan baik di tingkat daerah kabupaten /kota, provinsi maupun pusat, lebih luas lagi dalam sebuah negara, terdapat unsur eksekutif dan legislatif.
Negara atau pun pemerintahan akan menjadi kuat jika kedua unsur tadi saling bersinergi dan saling mengisi. Pihak eksekutif menjalankan amanahnya secara baik dan benar, begitu pun legislatif dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Kita tahu, salah satu fungsi legislatif adalah controling, mengontrol eksekutif agar dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai amanah rakyat.
Maknanya, anggota legislatif memiliki hak untuk mengingatkan atau mengoreksi eksekutif atas segala kebijakan yang dikeluarkan untuk kesejahteraan rakyat.Tentu, hak koreksi itu hendaknya dilakukan secara elegan dan terhormat, sebagaimana predikat yang melekat pada anggota dewan.
Sebaliknya eksekutif pun bijak menerima masukan, kritikan dan koreksian! Bukan menutup diri terhadap segala koreksian. Kita sepakat menggunakan kata “ koreksian” ketimbang “kritikan”. Sebab, koreksian tentu bermaksud untuk memperbaiki kekeliruan, menambah kekurangan, atau pun memperkecil kerugian.
Kalau pun disebut kritik, kita kenal istilah kritik konstruktif, kritik yang memberikan jalan keluar, meski tidak menutup adanya pandangan bahwa kritik tak wajib menyertakan solusi. Kritik hanya memberi pandangan bahwa sesuatu hal kurang baik atau tidak tepat. Agar menjadi baik, pihak yang dikritik yang merumuskan.
Meski begitu, apa pun alasannya menumbuhkan sikap saling mengoreksi adalah lebih baik, ketimbang saling menyalahkan.
Negara kita yang menganut Demokrasi Pancasila, senantiasa mengembangkan sikap saling mengoreksi, saling mengingatkan untuk kebaikan dan kemajuan bersama.
Budaya saling mengoreksi yang penuh etika perlu kita jaga dan rawat bersama sebagai jati diri bangsa yang sudah ada dan diterapkan sejak dulu kala oleh para leluhur kita.
Koreksi sangat diperlukan, lebih – lebih dalam era sekarang. Mengapa? Jawabnya tantangan membangun bangsa dan negara semakin berat, permasalahan yang dihadapi kian kompleks. Bukan hanya pandemi Covid- 19, yang berdampak langsung kepada persoalan ekonomi, juga sosial budaya. Belum lagi bicara soal koordinasi kebijakan antar – instansi, antar-daerah, antara pusat dan daerah.
Dalam kondisi seperti ini, masing – masing pihak perlu saling mengoreksi untuk perbaikan saat ini dan ke depan. Pihak yang dikoreksi harus terbuka menerimamya, lalu introspeksi untuk memperbaiki. Begitu pun koreksiannya, harus dilakukan semata-mata untuk perbaikan, bukan mencari – cari kesalahan.
Ingat ! mengoreksi adalah memperbaiki, bukan menjerumuskan. Karena itu tidak perlu alergi jika dikoreksi. Pepatah mengatakan “ Jangan bertanya siapa yang mengoreksi kita, tetapi hendaknya introspeksi, mengapa mereka mengoreksi kita.” (*)