Bisa Memicu Gejolak Sosial, Ormas Pejabat Minta Draft RUU HIP Dicabut dari Prolegnas

Senin 13 Jul 2020, 04:00 WIB
Ketua Umum Ormas PEJABAT  Ustadz Eka Jaya

Ketua Umum Ormas PEJABAT Ustadz Eka Jaya

JAKARTA -Maraknya polemik Draf RUU HIP yang diinisiasi DPR sangat menyita perhatian masyarakat belakangan ini. Dalam menyikapi polemik ini banyak pihak yang menggelar aksi penolakan.

Mereka khawatir jika sampai UU itu disahkan maka  akan melemahkan Pancasila sebagai ideologi dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Bahkan tidak sedikit yang khawatir kondis tersebut  akan memberi peluang bangkitnya ideologi komunis.

“Persoalan Pancasila kami nilai sudah final. Oleh karena itu kami minta DPR segera mecabut RUU HIP tersebut dari Prolegnas,” kata Ketua Umum Ormas PEJABAT  Ustadz Eka Jaya Ketika bersama LBH PEJABAT melakukan kegiatan diskusi publik dengan mengangkat tema" Komunisme Dalam Perspektif Agama dan Pancasila", kemarin.

Menurut Ustadz Eka Jaya, terkait Draf RUU HIP yang mengundang banyak penolakan dimasyarakat, pihaknya berpandangan sebaiknya Pemerintah bersama DPR membatalkan pembahasan tersebut. Sebab jika  dipaksakan menjadi Undang-Undang  dikhawatirkan dapat memicu gejolak sosial dan politik.

“Apalagi penolakan dilakukan juga oleh hampir semua ormas keagamaan besar termasuk MUI. Hal ini tentu bisa memicu kerawanan sosial yang sangat besar jika suara mereka tidak diperhatian,” ujarnya.

Diskusi sendiri  dilakukan oleh LBH PEJABAT sebagai  kegiatan rutin sebagai bentuk peran serta ormas  dalam memberikan pendidikan pada masyarakat. Selain itu kegiatan  dilakukan untuk memberikan masukan berupa saran kepada pemerintah dalam mengelola negara sesuai dengan amanah UUD 1945 seperti yang termaktub dalam alinea ke-4 yang berdasarkan Pancasila. (*/fs)

 

 

Berita Terkait

News Update