Aktivis Ini Menyebut Tempat Kerja Menjadi Kluster Penyebaran Covid-19

Senin 13 Jul 2020, 16:14 WIB
Sekjen OPSI Timboel Siregar. (ist)

Sekjen OPSI Timboel Siregar. (ist)

JAKARTAUntuk menggerakkan sektor usaha diyakini sebagai strategi jitu untuk menahan laju penurunan pertumbuhan ekonomi. Namun, di sisi lain muncul juga fakta, tempat kerja sektor usaha menjadi kluster tempat penularan Covid-19. 

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Sekjen Opsi) Timboel Siregar, di Jakarta, Senin (13/07/2020).

“Tentunya dengan dibukanya sektor usaha, maka konsekuensinya tempat kerja berpotensi menjadi area penyebaran Covid-19,” ujar Timboel Siregar. 

Timboel Siregar mengatakan, tempat kerja memang sangat berpotensi menjadi penyebaran Covid-19 bagi pekerja dan keluarganya.

Mengingat proses produksi dan proses lainnya di tempat kerja kerap kali, saat ini, kurang mematuhi protokol Kesehatan yang diamanatkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendelian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dan Surat Edaran (SE) Menaker No.M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan.

Dengan kondisi masih terus meningkatnya jumlah orang terinfeksi Covid-19 saat ini, bahkan kini sudah melampaui angka 1.600 orang tiap harinya, lanjut Timboel, tentunya tempat kerja memang menjadi salah satu area penyebaran Covid-9.

Sejak dibukanya sektor usaha di masa pandemi Covid-9 ini, hingga saat ini sudah ada beberapa kasus penyebaran Covid-19 di tempat kerja. Yaitu, awal Juli 2020 lalu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi mengkonfirmasi bahwa area PT Unilever Indonesia, tepatnya Savoury Factory, menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Kemudian, pernyataan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi pada tanggal 8 Juli 2020 lalu, menyebutkan, terdapat lonjakan kasus di wilayahnya yang berasal dari klaster perusahaan, mencapai 33 persen. Yaitu perusahaan garmen, BUMN, dan minyak dan gas (migas) yang lokasinya ada yang di pelabuhan.

Serta kasus PT HM Sampoerna, khususnya Pabrik Rungkut 2, Kota Surabaya, Jawa Timur, juga menambah kasus penyebaran Covid-19 di perusahaan.

“Kasus-kasus tersebut tentunya menjadi petunjuk bahwa memang tempat kerja telah menjadi area rawan penyebaran Covid-19. Akan ada lagi tempat kerja lainnya yang menjadi area penyebaran Covid-19,” jelas Timboel Siregar yang juga Koordinator Advokasi BPJS Watch. (rizal/win)

News Update