ADVERTISEMENT

ACTA Nilai Penerbitan Izin Reklamasi Ancol Janggal

Senin, 13 Juli 2020 12:47 WIB

Share
ACTA Nilai Penerbitan Izin Reklamasi Ancol Janggal

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Pro kontra atas izin reklamasi Ancol terus menggeliat dan mendapat banyak reaski. Salah satunya adalah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang menilai izin yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta janggal.

Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis mengatakan, kebijakan Gubernur Anies Baswedan soal izin reklamasi Ancol sangatlah janggal. Pasalnya, ditengah situasi pandemi Covid-19, orang nomor satu di Jakarta itu malah menandatangani Kepgub No. 237 tahun 2020. "Kepgub itu tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Ancol seluas 155 (Ha) tertanggal 24 Februari 2020, namun itu senyap dan nyaris tak terdengar," katanya, Senin (14/7/2020). 

Atas hal itu, Ali pun mempertanyakan apa dasar hukum Anies mengeluarkan Kepgub No 237 tahun 2020 tersebut. Padahal, di dalam Kepgub No 237 tahun 2020 huruf b, pada tanggal 13 Februari 2020 PT. Pembangunan Jaya Ancol mengirim surat Permohonan Penerbitan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan. 

Selang satu Minggu kemudian pada 20 Februari 2020 telah disetujui oleh Badan Kordinasi Penataan Ruang Daerah. Lalu, pada 24 Februari 2020 Gubernur Anies Baswedan teken Kepgub No. 237 tahun 2020 tersebut. "Sungguh cepat sekali prosesnya terlebih pada saat itu lagi ramainya Pandemi Covid-19," ujar Ali.(ifand/ruh)

 

 

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT