JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menangkap kasus penganiayaan hingga ABK, HA tewas di Kapal China Ikan Lu Huang Yuan Yu 118. Penganiayaan diduga terjadi antara Januari sampai Juli 2020 di kapal tersebut.
Tersangka Song Chuanyun, 50 ditangkap Satgas TPPO Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau saat berlabuh di Dermaga Lanal Batam pada Jumat (10/7/2020).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan tersangka merupakan supervisor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Shandong Sheng Chang Shan Xian Jin Lin Zhen An Le Zhuang Cun 578 Hao.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditreskrimum Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (11/7/2020).
Dari tersangka polisi menyita sepasang sepatu safety warna hitam dengan bercak cat, kunci pas nomor 24, tongkat kayu, dan bandul pancing yang terbuat dari besi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan rumusan Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2, lebih subsider ayat 1 KUHPidana.
Sebelumnya polisi melakukan penyelidian awalnya memeriksa secara intensif kepada 12 WNI ABK Kapal Ikan China Lu Huang Yuan Yu 117, pada Kamis (9/7) malam. "Penganiayaan terhadap korban terjadi di haluan kapal dan robot pancing saat melakukan pekerjaan,” papar Ferdy.
Sementara itu, dari hasil outopsi korban ditemui luka memar pada bagian bibir, punggung, serta dada. Kemudian ada pula bekas luka di depan telinga kiri, kelopak mata kanan, dan pipi kanan.
"Yang melakukan pemukulan tehadap korban adalah mandor pada kapal bernama Mr Song dengan kaki dan tangannya,” ucap Ferdy. (ilham/win)