Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan, Anies: Pelajaran Bagi Semua, Taati Prosedur!

Minggu 12 Jul 2020, 09:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (dok)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (dok)

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan, penonaktifan Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan, akibat penyalahgunaan kewenangannya dalam pemberian pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atas nama Joko Sugiarto Tjandra.

“Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Anies, Minggu (12/7/2020).

Seperti diungkapkan dalam laporan kepada Gubenur DKI Jakarta, Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi, Sabtu (11/7/2020), menyebutkan bahwa Lurah Grogol Selatan telah berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan KTP-el tersebut.

Lurah melakukan pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking pada Mei 2020 di Rumah Dinas Lurah untuk meminta pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra.

Lalu, Lurah meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk mengecek data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra, setelah pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking.

Pada 8 Juni 2020, Lurah Asep menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric (menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan).

Kemudian, Lurah Asep meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam handphone milik Lurah.

Lurah turut mendampingi / menunggui duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan KTP-el Joko Sugiarto Tjandra.

Lurah sebagai pihak pertama yang menerima KTP-el yang sudah dicetak oleh operator serta sebagai pihak yang menyerahkan langsung KTP-el tersebut kepada Joko Sugiarto Tjandra.

Perbuatan Lurah tersebut mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai/ mengabaikan SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada Lurah.

"Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik. Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," tegas Gubernur Anies. (yono/ys)

Berita Terkait
News Update