ADVERTISEMENT

Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan, Anies: Pelajaran Bagi Semua, Taati Prosedur!

Minggu, 12 Juli 2020 09:21 WIB

Share
Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan, Anies: Pelajaran Bagi Semua, Taati Prosedur!

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan, penonaktifan Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan, akibat penyalahgunaan kewenangannya dalam pemberian pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atas nama Joko Sugiarto Tjandra.

“Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Anies, Minggu (12/7/2020).

Seperti diungkapkan dalam laporan kepada Gubenur DKI Jakarta, Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi, Sabtu (11/7/2020), menyebutkan bahwa Lurah Grogol Selatan telah berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan KTP-el tersebut.

Lurah melakukan pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking pada Mei 2020 di Rumah Dinas Lurah untuk meminta pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra.

Lalu, Lurah meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk mengecek data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra, setelah pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking.

Pada 8 Juni 2020, Lurah Asep menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric (menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan).

Kemudian, Lurah Asep meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam handphone milik Lurah.

Lurah turut mendampingi / menunggui duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan KTP-el Joko Sugiarto Tjandra.

Lurah sebagai pihak pertama yang menerima KTP-el yang sudah dicetak oleh operator serta sebagai pihak yang menyerahkan langsung KTP-el tersebut kepada Joko Sugiarto Tjandra.

Perbuatan Lurah tersebut mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai/ mengabaikan SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada Lurah.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT