ADVERTISEMENT

Anies: Izin Reklamasi Ancol Tak Langgar Janji Kampanye!

Minggu, 12 Juli 2020 10:50 WIB

Share
Anies: Izin Reklamasi Ancol Tak Langgar Janji Kampanye!

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pemberian izin reklamasi untuk Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 155 hektar tidak melanggar janji kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Justru rencana pengerjaan reklamasi tersebut dilakukan untuk kepentingan warga DKI Jakarta.

"Jadi dikeluarkannya Kepgub ini (Kepgub 237 Tahun 2020) untuk memanfaatkan lahan yang sudah dikerjakan selama 11 tahun dan sama sekali tidak mengingkari janji," ujar  Anies, melalui video yang diunggah di akun Youtube Pemprov DKI, Sabtu (11/7/2020).

Izin reklamasi itu tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang berisi izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

Anies mengklaim reklamasi itu justru untuk mengedepankan kepentingan umum dan keadilan sosial dan berbeda dengan reklamasi sebelumnya yang untuk kepentingan komersial. "Proses pembangunannya pun tidak merugikan nelayan. Dan kawasan ini terbentuk dari lumpur hasil pengerukan sungai untuk mencegah banjir," kata dia.

Baca jugaAnies Izinkan Reklamasi Ancol, Bapemperda DPRD DKI: Inkonsistensi Sikap Gubernur

Sebelum mengerjakan reklamasi itu PT Pembangunan Jaya Ancol diwajibkan mengkaji analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

"Pihak Ancol diwajibkan untuk melakukan Amdal dan semua kewajiban turunannya. Karena itu, saya tegaskan bahwa pelaksanaan pengembangan kawasan Ancol ini memang bukan bagian dari proyek reklamasi yang bermasalah itu," ujar Anies.

Saat kampanye Pilada DKI 2017, Anies mengatakan bahwa ia menolak reklamasi di Teluk Jakarta. Kemudian beberapa waktu setelah terpilih, ia pun mencabut sejumlah izin reklamasi yang dikantongi sejumlah perusahaan.

Baca juga: MA Menangkan Pemprov DKI Terkait Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H, Anies: Insyaa Allah yang Lain Menang Juga

Seperti diketahui, Anies menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi. Dalam keputusan gubernur tersebut, Anies menyebut bahwa yang dilakukan di Ancol dan Dufan adalah perluasan kawasan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT