4 Alasan Kenapa KSPI Keluar dari Tim Teknis Omnibus Law RUU

Minggu 12 Jul 2020, 15:38 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal. (ist)

Presiden KSPI, Said Iqbal. (ist)

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan keluar dan mengundurkan diri dari tim teknis yang membahas omnibus law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. 

Presiden KSPI, Said Iqbal menerangkan, setidaknya ada empat alasan serikat pekerja keluar dari Tim Teknis Omnibus Law RUU Cipta kerja klaster ketenagakerjaan. Atas dasar itu, KSPSI AGN, KSPI, dan FSP Kahutindo memutuskan untuk keluar dan mengundurkan diri dari tim teknis RUU tersebut.

Alasan pertama, kata Said, tim tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan kesepakatan apapun. Tetapi hanya mendengarkan masukan dari masing-masing unsur. 

Kedua, unsur Apindo/ Kadin dengan arogan mengembalikan konsep RUU usulan dari unsur serikat pekerja dan tidak mau meyerahkan usulan konsep apindo/kadin secara tertulis. 

"Jika hanya sekadar mendengarkan masukan dan ngobrol-ngobrol saja, secara resmi kami sudah menyampaikan masukan berupa konsep RUU secara tertulis kepada pemerintah dan Apindo/ Kadin, tetapi kemudian secara arogan konsep serikat pekerja tersebut dikembalikan oleh unsur Apindo/ Kadin. Barangkali mereka merasa di atas angin karena merasa didukung oleh unsur pemerintah," kata  Presiden KSPI Said Iqbal, Minggu (7/12/2020).

"Dengan demikian kami berpendapat, hal ini menyalahi prinsip tripartite dan norma-norma dalam dialog sosial yang mengedepankan kesetaraan, kebebasan berpendapat, dan saling percaya untuk mengambil keputusan besama secara musyawarah dan mufakat, sebagaimana juga termaktub dalam konvensi ILO no 144 tentang Tripartit yang sudah diratfikasi pemerintah indonesia," ucapnya.

Ketiga, ada kesan pembahasan akan dipaksakan selesai pada 18 Juli 2020. Dengan jumlah pertemuan yang hanya 4-5 kali, serikat buruh memiliki dugaan ini hanya jebakan dan alat untuk mendapatkan legitimasi dari buruh. Karena tidak mungkin membahas pasal-pasal yang sedemikian berat hanya dalam 4-5 kali pertemuan.

"Jadi kami menduga ini hanya formalitas dan jebakan  saja dari pemerintah yang diwakili Kemenaker dalam memimpin rapat tim. Agar mereka mempunyai alasan, bahwa pemerintah sudah mengundang serikat pekerja/ serikat buruh untuk didengarkan pendapatnya. Dengan kata lain pemerintah yang diwakili Kemenaker hanya sekadar ingin memenuhi unsur prosedur saja bahwa mereka telah mengundang pekerja masuk dalam tim dan tidak menyelesaikan substansi materi RUU Omnibus Law yang ditolak buruh tersebut," sambungnya.

Keempat, mengapa KSPI mundur dari tim, bahwa masukan yang disampaikan hanya sekadar ditampung, tetapi tidak ada kesepakatan dan keputusan apapun dalam bentuk Rekomendasi dalam menyelesaikan substansi masalah omnibus law.

Padahal, yang harus diselesaikan adalah substansi dari klaster ketenagakerjaan yang menghapus upah minimum yaitu UMK dan UMSK serta memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum.

"Berdasarkan 4 alasan di atas, kami dari KSPI, KSPSI AGN, dan FSP Kahutindo keluar dan mengundurkan diri dari tim teknis Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan," tegas Said.

Berita Terkait

News Update