ADVERTISEMENT

Polisi Gerebek Pabrik Produsen Tembakau Sintetis, Berbahan Kimia dari Belanda

Sabtu, 11 Juli 2020 05:35 WIB

Share
Polisi Gerebek Pabrik Produsen Tembakau Sintetis, Berbahan Kimia dari Belanda

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR - Anggota Narkoba Polres Bogor, Kamis (9/7/2020) malam,  berhasil mengungkap home industry (pabrik)  jaringan produsen dan pengedar tembakau sintetis yang dijual secara online.

Penggrebekan dilakukan bersama pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta, di rumah kontrakan, wilayah Kecamatan Tajur Halang,  Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pengungkapan home industry (industri rumahan) tembakau sintetis ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai dengan adanya peningkatan jumlah kiriman paket yang berisikan bahan kimia dari negara Belanda.

"Sempat dilakukan pengujian terhadap paket bahan kimia yang diketahui bahwa paket bahan kimia yang dikirim dari negara Belanda tersebut mengandung bahan Narkotika Golongan 1. Langsung dilakukan penyelidikan bersama anggota Narkoba dengan pihak Bea Cukai, dan berhasil menangkap tiga pelaku," ujarnya kepada poskota usai jumpa pers di Mapolres Bogor, Jumat (10/7) sore.

Ketiga pelaku itu yaitu AR,20, MZ,21, dan AL,25. Dengan barang bukti yang berhasil disita petugas 5 kg tembakau sintetis siap edar, 54 gram biang tembakau sintetis didapat oleh pelaku dari Belanda dipesan secara online.

"Barang bukti biang sintesis tersebur digunakan untuk dapat menghasilkan narkotika jenis tembakah sintesis siap edar. Serta 1 buah kompor gas, 2 buah tabung kecil, 4 botol alkohol, 1 buah alat press, 1 buah timbangan digital, 25 Plastik pembungkus paket tembakau sintesis, dan 5 lembar stiker hologram", tutur Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

"Ketiga pelaku sebagai produsen dan pengedar tembakau sintetis dijerat Pasal 113 ayat 2, 114 ayat 2, 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 Daftar Narkotika No. Urut 88 Permenkes RI No. 5 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda pidana minimal Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah)." (Angga/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
1 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT