TANGERANG - Dua spesialis pelaku pencurian di rumah kosong (ditinggal pergi) yakni Hasan (39) dan Rudi Sanjaya (29) ditangkap polisi. Keduanya dipincangi, sebab mereka melawan saat hendak ditangkap.
Keduanya ditangkap setelah membobol rumah milik Putri Puspita Rani, di Komplek Sekneng Blok D1 No 22, Kelurahan Panungangan Barat, Kecamatan Pinang, Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian di rumah kosong (ditinggal pergi penghuni) dengan bermodalkan obeng dan pisau sangkur untuk mencongkel jendela atau pintu rumah.
"Kejadianya Jumat 12 Juni lalu, jadi pemilik rumah langsung melapor dan dari laporan tersebut tim Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP untuk selanjutnya melakukan penangkapan," ujarnya, Jumat (10/7/2020).
Menurut Sugeng, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mencari rumah kosong dan memastikannya dengan cara mengetuk pintu rumah. Setelah dinyatakan aman, kedua pelaku ini langsung melancarkan aksinya.
"Kedua pelaku ini muter-muter nyari rumah kosong, setelah dapat dan dirasa aman, barulah pelaku melakukan aksinya," tambahnya.
Pelaku, lanjut Sugeng, merupakan seorang resedivis yang telah beberapa kali ditangkap dengan kasus serupa dan uang hasil kejahatannya biasa digunakan untuk bersenang-senang.
"Pelaku Hasan memang residivis sudah beberapa kali ketangkep, sedangkan Rudi mengaku sering melakukan pencurian namun baru kali ini ketangkep. Dan saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku diberikan tindakan tegas terukur di bagian kakinya karena mencoba melawan petugas," ungkapnya.(toga/win)