ADVERTISEMENT

Komisi Yudisial Libatkan KPK dan PPATK dalam Seleksi Hakim Agung

Sabtu, 11 Juli 2020 09:55 WIB

Share
Komisi Yudisial Libatkan KPK dan PPATK dalam Seleksi Hakim Agung

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Proses seleksi hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam keterangan pers daring pada Jumat (10/7/2020), KY telah resmi membuka pendaftaran atau proses seleksi penerimaan calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc.

KY memastikan akan melibatkan dua institusi dalam proses penerimaan calon hakim tersebut demi akuntabel dan transparan. 

“Komisi Yudisial akan melibatkan KPK dan PPATK dalam seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA),” kata Ketua Bidang Rekrutmen HHakim KY Aidul Fitriciada Azhari.

KY, lanjut dia, juga melakukan penelusuran rekam jejak secara langsung ke lingkungan rumah dan kantor calon hakim. Tujuannya adalah demi mendapatkan calon hakim berintegritas.

"Kami (Komisi Yudisial) sudah ketemu KPK untuk minta bantuan kerja sama terutama terkait analisis LHKPN. Kami juga sudah minta bantuan PPATK kalau misalnya ada transaksi melalui perbankan," terang Aidul.

Teknis selanjutnya adalah klarifikasi langsung kepada calon hakim oleh anggota KY terkait informasi didapat dalam penelusuran rekam jejak.

“Terkait integritas kami (Komisi Yudisial) melekukan asesmen kompetensi dan integritas juga, ada satu teknis yang dilakukan dan sudah tervalidasi secara akademis," kata Aidul.

Sementara itu, KY juga membuka seleksi untuk satu calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, enam calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung (MA), dan dua hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

"Sebenarnya MA juga membutuhkan dua orang calon hakim agung untuk kamar perdata, empat orang untuk kamar pidana, dan satu orang untuk kamar militer," ungkap dia.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT