ADVERTISEMENT

Suami Bunuh Istri di Tangerang, Pengacara: Pelaku Alami Gangguan Jiwa Skizofrenia

Jumat, 10 Juli 2020 23:14 WIB

Share
Suami Bunuh Istri di Tangerang, Pengacara: Pelaku Alami Gangguan Jiwa Skizofrenia

Keributan bertambah panas hingga kemudian korban melempar asbak serta gelas ke arah Edy. Edy lantas emosi dan gelap mata, yang pada akhirnya mengambil pisau di dapur untuk menikam korban. Saat dilakukan otopsi, korban meninggal akibat luka tusukan sebanyak 43 tusukan di sekujur tubuhnya.

“Belum bisa dipastikan apakah tersangka melakukan pembunuhan lantaran dalam keadaan mabuk atau tidak. Nanti di persidangan saja yang menyimpulkan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto, dalam keterangan pers, usai rekonstruksi.

Tersangka Edy Gunawan Ong disangkakan Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 340 KUHP dan atau PAsal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/ys)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT