Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Rp 1,7 T Diganjar Pasal Pencucian Uang

Jumat 10 Jul 2020, 18:47 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.(ist)

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.(ist)

JAKARTA - Buronan kasus pembobolan BNI sebanyak Rp 1,7 triliun Maria Pauline Lumowa kini mendekam di tahanan Bareskrim Polri. Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sudah menerapkan pasal baru yakni pencucian uang kepada tersangka Maria Pauline.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan selama ini tersangka Maria Pauline Lumowa hanya diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Penyidik, kata Listyo juga telah mengenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tersangka Maria Pauline lantaran diduga telah menyamarkan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk saham dan aset.

“Untuk tersangka Maria Pauline ini kan ancamannya hanya Pasal Tipikor saja dengan ancaman seumur hidup. Tetapi kami sudah siapkan Pasal baru yakni TPPU,” ucap Listyo, Jumat (10/07/2020).

Listyo menjelaskan tim penyidik sudah bergerak untuk menelusuri seluruh aset bergerak dan tidak bergerak milik tersangka untuk dirampas dalam rangka pengembalian kerugian negara. Menurutnya, aset milik tersangka tersebut telah disebar di dalam maupun di luar negeri.

“Tim penyidik sudah mulai melakukan tracing asset milik tersangka dalam rangka pengembalian kerugian negara. Prinsipnya follow the money,” pungkas Listyo.

Maria Pauline merupakan salah satu tersangka pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 itu diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.(ilham/ruh)

 

 

Berita Terkait
News Update