Karaoke Reff di Jaksel Nekat Buka Saat PSBB Transisi Digrebek Satpol PP

Jumat 10 Jul 2020, 05:31 WIB
Petugas menggerebek tempat karaoke Reff, Cilandak, Jaksel, yang nekat buka di tengah PSBB Transisi. (adji)

Petugas menggerebek tempat karaoke Reff, Cilandak, Jaksel, yang nekat buka di tengah PSBB Transisi. (adji)

JAKARTA – Di masa Transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tempat hiburan malam belum diperbolehkan buka, namaun karaoke Reff di Ruko Jl. Raya Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, nekat buka. Akibatnya tempat karaoke tesebut digrebek petugas Satpol PP Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020) dini hari.

Belasan Pengunjung dan cewek pemandu karaoke dijaring petugas lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan tidak mengenakan masker. Tidak hanya disegel, petugas juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 25 juta kepada pengelola tempat hiburan Karaoke Reff.

Saat diperiksa petugas, pengelola Karaoke Reff terlihat menangis. Dia tak berkomentar banyak ketika petugas menunjukkan besaran sanksi denda yang harus dibayarkannya karena melanggar aturan PSBB.

Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan, pihaknya bersama unsur tiga pilar TNI dan Polri sudah mengendus dua-tiga hari karaoke tersebut telah buka. "Ya dua-tiga hari ini baru buka, dan kami interogasi juga telah buka,” terang Ujang.

Menurutnya, pihak yang melanggar tidak mengenakan masker dan buka saat Transisi PSBB dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Kami buatkan berita acara pemeriksaan untuk sanksi denda pelanggaran PSBB yang dilakukan pengelola," katanya.

Ujang mengatakan, sanksi denda yang diberikan kepada pengelola Karaoke Reff sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi pelanggar PSBB DKI Jakarta.

Selain itu, kata Ujang, karaoke Reff juga disegel dan tidak boleh beroperasi sampai batas waktu yang ditentukan. Satpol PP nantinya akan berkordinasi dengan Suku Dinas Pariwisata dan Kreatif Jakarta Selatan jika Karaoke Reff akan beroperasi kembali.

"Jadi, tidak hanya tempat karoke dan pengelolanya yang kita sanksi, pengunjung dan pemandu lagu yang tidak pakai masker kita berikan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu," kata Ujang. 

Penggerebekan tempat hiburan tersebut merupakan hasil pemantauan dari tim gabungan gugus tugas Covid-19 dan anggota Satpol PP. Saat beroperasi, lampu depan Karaoke Reff dipadamkan untuk mengelabui petugas. 

"Mereka sempat mencoba kelabui petugas dengan mematikan lampu depan karaoke. Tapi, karena memang sudah kita pantau beberapa hari, kita tidak terpengaruh dan masuk ke dalam gedung karaoke Reff," tuturnya.

“Untuk pengunjung kami kenakan denda Rp 250 ribu, namun 16 pengunjung yang tidak kenakan masker ada yang membayar Rp 150 ribu tetapi mereka bisa hiburan di tempat karaoke,” ucapnya.

News Update