Edan! Kakek Bule Asal Prancis Cabuli Ratusan Anak di Bawah Umur, Begini Modusnya

Jumat 10 Jul 2020, 09:24 WIB
Kakek bule asal Prancis berinsial FAC diduga mencabuli 305 anak selama menetap di Jakarta. (ilham)

Kakek bule asal Prancis berinsial FAC diduga mencabuli 305 anak selama menetap di Jakarta. (ilham)

“Kalau korban tidak mau, bule Prancis ini menampar dan menendangnya,” katanya. Saat menyetubuhi itu tidak hanya satu ABG tapi juga threesome. Selain itu tersangka juga menggunakan alat bantu seks vibrator untuk mencabuli ABG.

3 BULAN

“Masih didalami terus, pengakuan tersangka sudah 305 anak-anak dan kami perkirakan jumlah korban bisa lebih banyak,” ungkap Kapolda.

Hasil penyelidikan sementara, FAC tercatat keluar-masuk Indonesia sejak Februari 2015 dengan visa turis. Di kunjungan terakhirnya, FAC tinggal selama 9 bulan di Jakarta, mulai Desember 2019 hingga Juni 2020. Sejak April lalu paspornya habis masa berlakunya.

“Dia tak memperpanjang dengan alasan Covid-19,” ujar Kapolda. Ekspatriat lansia ini disergap di Hotel PP, Mangga Besar. Tersangka diamankan di kamar 425 dalam kondisi bugil bersama dua ABG.

Baca jugaKapolda: Jumlah ABG yang Jadi Korban Predator WN Prancis Kemungkinan Masih Bertambah

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Tim Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian mengintai FAC selama 3 bulan terakhir. Hingga akhirnya, tim menggerebek sebuah kamar hotel tempat predator anak itu menginap di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Dari penyergapan itu disita 21 kostum yang dipakai para korban untuk pemotretan seksi dan pembuatan video cabul, laptop, 6 memory card, 6 kamera hitam, 2 flash kamera, microfon, 1 set lighting, 2 card reader, 2 DVR, 2 alat bantu seks vibrator, pelumas merk Vigel, 20 kondom berbagai merk, kimono dan pasport No. 14CZ26615 dikeluarkan Prancis.

“Predator itu terancam pidana hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun, dan juga hukuman kebiri kimia,” tandas Kapolda.

Ancaman itu sesuai pasal UU Perlindungan Anak, Pencabulan Anak, Eksploitasi anak hingga UU ITE, Pasal 81 Jo 76D UU No.17/2016, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002, Pasal 82 Jo 76E UU No.17/2016, Pasal 88 Jo 76 I UU No.17/2016, Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU No. 19/2016.

PEMULIHAN

Menteri Sosial Juliari P Batubara menggaransi, para korban dapat menjalani pemulihan di balai milik Kemensos di kawasan Jakarta Timur. “Kami siap menampung korban apabila diperlukan untuk rehabilitasi,” katanya.

News Update