DKI Belum Berikan Sanksi Denda kepada Pengelola Perbelanjaan yang Memakai Kantong Plastik

Jumat 10 Jul 2020, 15:05 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, Pemprov DKI Jakarta belum memberikan sanksi denda kepada pengelola perbelanjaan yang membiarkan pedagang atau tenant-nya memakai kantong plastik.

Seperti diketahui, larangan penggunaan kantong plastik pada pusat perbelanjaan telah di mulai sejak 1 Juli lalu. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

“Belum ada (sanksi) sekarang masih pembinaan dulu,” kata Andono pada Jumat (10/7/2020).

Andono mengatakan, petugas akan memberikan waktu selama sebulan kepada pedagang atau pengelola yang kedapatan menyediakan kantong plastik agar menggantinya dengan KBRL. Bila di periode bulan berikutnya masih ada pelanggaran di lokasi yang sama, petugas akan memberikan sanksi administrasi secara bertahap.

“Jadi ada pengawasan aktif rutin melalui inspeksi mendadak (sidak) dan ada pengawasan pasif (pengelola melampirkan evidence atau bukti bahwa mereka telah taat),” ujar Andono.

Menurut dia, petugas terus melakukan pengawasan di sejumlah pasar dan pusat perbelanjaan di 2.194 lokasi yang tersebar di lima wilayah daratan kota Jakarta secara bertahap. Namun pada tanggal 1-2 Juli lalu, pihaknya telah melakukan sidak di 1.638 tempat.

Rinciannya untuk Jakarta Utara ada 248 toko swalayan, Jakarta Pusat ada 252 pasar rakyat dan toko swalayan, Jakarta Timur ada 730 minimarket dan 33 pasar rakyat, kemudian Jakarta Selatan ada 25 pasar rakyat dan 350 pasar swalayan.

“Pengecekan secara berkala dilakukan oleh masing-masing Sudin LH yang ada di wilayah kota administrasi,” katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 142 tahun 2019, pusat atau pengelola tempat belanja yang menyediakan plastik sekali pakai akan dikenakan denda Rp 25 juta. Bahkan sanksi terberatnya berupa pencabutan izin operasi usaha.

Sanksi itu diatur dalam Bab VII, Pasal 22 sampai Pasal 29. Sebelum dikenakan denda, pelanggar lebih dulu diberikan teguran tertulis secara bertahap sebanyak tiga kali.

Pertama selama 14x24 jam, lalu bila diacuhkan akan dilayangkan surat tertulis kedua selama 7x24 jam. Bahkan bila tetap diacuhkan, mereka akan mendapat surat tertulis kembali yang berlaku selama 3x24 jam.

Berita Terkait
News Update