Covid-19 Melanda, 73 Perusahaan di Kota Tangerang Gulung Tikar, 8.282 Karyawan di-PHK

Jumat 10 Jul 2020, 07:00 WIB

TANGERANG - Lesunya sektor ekonomi akibat dihantam Pandemi Covid-19 memaksa sejumlah perusahaan harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para karyawannya.

Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang terdapat 73 perusahaan yang harus gulung tikar dan 8.282 karyawan terkena PHK dan dirumahkan.

"Sudah ada 8.282 karyawan yang terdampak covid, dimana 6.311 karyawan di PHK dan 1.971 karyawan dirumahkan. Angka itu berasal dari 73 perusahaan yang tutup karena pandemi Covi-19," ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang,  Racmansyah saat dihubungi media, Kamis (9/7/2020).

Ditambahkannya, PHK yang dilakukan oleh beberapa perusahaan tersebut terjadi karena merosotnya perekonomian akibat pandemi Covid-19.

"Kemungkinan karena pendapatannya berkurang artinya penghasilannya berkurang, yang otomatis berimbas pada terjadinya PHK dan perumahan karyawan itu," tambahnya.

Terkait PHK tersebut, lanjut Racmansyah, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang akan memberikan pelatihan kerja kepada para karyawan yang terdampak melalui program pra kerja.

"Kita akan mendata karyawan yang di PHK dan dirumahkan agar mereka juga mendapatkan bantuan sosial karena biar bagaimanapun mereka terdampak Covid-19,” katanya.

“Selain itu, kita juga mengupayakan pendampingan dan memediasi karyawan dan perusahaan yang tutup tersebut agar karyawannnya mendapatkan hak-nya sesuai dengan peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku," tandasnya.(toga/win)

News Update