JAKARTA - Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir, membenarkan jika Lurah Grogol Selatan Asep Subahan, dinonaktifkan dari jabatannya terhitung mulai, Kamis (9/7/2020) kemarin.
Chaidir menjelaskan, penonaktifan Asep sebagai Lurah Grogol Selatan itu buntut dari pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Djoko Tjandra, buronan kakap kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
"Iya benar (dinonaktifkan), karena kan mereka diduga pelanggaran atas hukuman disiplin sebagai PNS," ujarnya, saat dikonfirmasi Wartawan melalui telepon, Jumat (10/7/2020).
Saat ini, pihak inspektorat Pembantu Wilayah Jakarta Selatan bersama Camat Kebayoran Lama masih melakukan pemeriksaan terkait apakah ada prosedur yang dilanggar atau tidak. "Itu (Asep Subahan) selaku kepala kelurahan apakah sudah menjalankan sesuai prosedur atau SOP yang ada dan atas dugaan kesalah tersebut, maka di Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 pejabat tersebut harus dibebaskan dulu,"
Baca juga: Atas Terbitnya E-KTP Djoko Tjandra, DPR Bakal Panggil Lurah Grogol Selatan dan Disdukcapil
Selama dalam pemeriksaan Asep dibebaskan dari tugas-tugasnya sebagai Lurah yang nantinya digantikan oleh Camat Kebayoran Lama, Aroman Nimbang sebagai Pelaksana Harian (Plh) Lurah Grogol Selatan. "(Yang menjadi Plh) Pak Camat atasan langsung," tandas Chaidir.
Sebelumnya Lurah Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Asep Subhan, mengakui bahwa pihaknya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan menerbitkan database yang lama, terkait Djoko S Tjandra.
Asep menceritakan kepada awak media di Kantor Walikota Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020) bahwa warganya yang merupakan buronan kasus Bank Bali, Kejaksaan Agung penerbitannya tercatat di sistem Kelurahan Grogol Selatan.(yono/ruh)