Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja ada peningkatan manfaat biaya transportasi untuk angkutan darat menjadi 5 jt dari awalnya 1 juta, angkutan laut menjadi 2 juta dari awalnya 1,5 jt, dan angkutan udara menjadi 10 jt dari awalnya 2,5 jt. Kemudian pada PP terbaru terdapat manfaat layanan tambahan berupa homecare dengan pertanggungan sebesar 20 jt. Untuk Santunan Sementara Tidak Mampu bekerja pun ikut mengalami kenaikan, dari yang awalnya dibayarkan 100% untuk 6 bulan pertama menjadi dibayarkan 100% untuk 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan seterusnya hingga sembuh. Selain itu peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, juga akan mendapatkan kenaikan manfaat yang sama yaitu santunan kematian 42 jt dan beasiswa untuk 2 orang anak sebesar 174 jt.
Menghadapi masa pandemi ini, BPJamsostek juga menerapkan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) kepada peserta yang melakukan klaim jaminan hari tua (JHT), terkait kebijakan Social dan Physical Distancing.
“Setelah sebelumnya diselenggarakan secara online, kini juga ada Lapak Asik Offline, dimana peserta dapat dilayani langsung di kantor BP Jamsostek namun tetap mengedepankan protocol kesehatan. Kantor Cabang BP Jamsostek menyediakan bilik-bilik yang dilengkapi layar monitor yang terhubung dengan petugas secara video conference untuk kebutuhan komunikasi dan verifikasi data. Melalui metode ini, petugas langsung dapat melayani 4-6 orang sekaligus dalam waktu bersamaan,” pungkasnya.(tri)