Terkait Sinetron "Dari Jendela SMP", SCTV Dapat Teguran KPI

Kamis 09 Jul 2020, 21:15 WIB
Adegan Sinetrion 'Dari Jendela SMP'. (ist)

Adegan Sinetrion 'Dari Jendela SMP'. (ist)

JAKARTA - Sinetron 'Dari Jendela SMP' yang merupakan unggulan SCTV mengundang pro dan kontra besar-besaran. Beberapa orang menilai cerita dari sinetron ini unik, namun tak sedikit pula yang menyebutnya kelewat dewasa untuk klasifikasi program tayangan remaja.

Sejumlah orang lantas melaporkan sinetron tersebut ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dan setelah ditinjau secara detail, sinetron yang dibintangi oleh Rey Bong ini akhirnya kena sanksi dalam bentuk teguran tertulis pertama.

"Kami memeriksa episode 1 sampai 9, setelah dianalisa, KPI mengambil sanksi terhadap sinetron 'Dari Jendela SMP'. Muatannya selain memperbaiki konten, juga harus mengevaluasi proses produksinya," kata Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat, Kamis (9/7/2020).

"Jika setelah mendapatkan sanksi masih tetap mengumbar eksploitasi cerita tentang hamil di luar nikah di usia masih muda, maka KPI tidak segan mengeluarkan sanksi berikutnya. Sanksi di KPI itu ada teguran tertulis satu, teguran tertulis dua, kalau sudah dua kali bisa kemudian mengarah ke penghentian sementara program siaran,"lanjut Nuning Rodiyah.

Pihak KPI tak langsung menghentikan sinetron remaja itu karena belum melanggar aturan yang terlalu parah seperti SARA dan vulgarisme. Namun jika dari teguran pertama pihak SCTV tidak berbenah untuk mengubah alur ceritanya, bisa saja nanti KPI akan mengambil aksi tegas.

"Sekarang masih teguran pertama karena kita tidak bisa serta merta. Kita bisa langsung menghentikan jika program siaran berbicara SARA, mendiskreditkan agama lain, mengumbar ciuman bibir, eksploitasi badan wanita, itu pasti langsung bisa kena. Karena unsur Dari Jendela SMP tidak mengarah ke penghentian sementara, kami tidak bisa menggunakan itu," jelasnya.

Sebelumnya, pihak SCTV sudah memberikan klarifikasi jika sinetron 'Dari Jendela SMP' sudah dimodifikasi ceritanya dari kisah aslinya, yakni novel jadul karangan Mira W. Namun rupanya, pihak KPI masih tetap menilai jika ada beberapa hal yang harus diperbaiki lagi dari tayangan tersebut.

"Kita pakai pasal 37 ayat 1 dan 37 ayat 4 huruf A. 37 ayat 1 itu menampilkan sesuatu yang memberikan inspirasi negatif terhadap anak dan remaja. Itu dia yang nggak boleh. Dalam penilaian kami, scene by scene, whole picture-nya sudah mengarah atau memberikan potensi untuk ditiru yaitu perbuatan yang tidak sesuai dengan psikologis usia remaja dan anak. Contohnya hamil di masa SMP," tandas Nuning. (mia/fs)

 


Berita Terkait


News Update