Maria Pauline Lumowa Diektradisi dari Serbia dan Dijemput Menkum HAM

Kamis 09 Jul 2020, 14:00 WIB
Maria Pauline Lumowa dan Menkum HAM Yasona Laoly saat di pesawat yang membawanya dari Serbia.(Ist)

Maria Pauline Lumowa dan Menkum HAM Yasona Laoly saat di pesawat yang membawanya dari Serbia.(Ist)

JAKARTA – Pembobol Bank BNI senilai Rp1,7 triliun,  Maria Pauline Lumowa  diektradisi dari Serbia setelah Kementerian Hukum dan HAM membuat kesepakatan hukum dengan pejabat pemerintah setempat.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menjemput langsung Maria Pauline Lumowa ke Serbia setelah buron lebih dari 17 tahun.

Maria juga mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dan tangannya diborgol hingga tiba di tanah air.

"Selama perjalanan menggunakan pakaian tersebut (pakaian tahanan) dan dalam keadaan tangan diborgol, karena kita di udara, mencegah hal-hal yang mungkin saja membahayakan penerbangan," ujar Yasonna menyelipkan kata maaf seperti dalam tayangan televisi nasional, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga: 17 Tahun Buron, Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Rp1,7 Triliun Ditangkap

Pada foto-foto yang diberikan pihak Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham, memang terlihat Maria Pauline Lomowa mengenakan pakaian tahanan dan diborgol dengan menggunakan kabel ties putih.

Yasonna mengaku sempat memperkenalkan diri sebagai Menkumham kepada Maria. Dia juga mengatakan kepada Maria akan menyerahkannya kepada Bareskrim Polri.

"Nanti sampai di Indonesia kami akan menyerahkan ibu ke Bareskrim Polri, hadapi saja dengan tenang, semua kita lakukan secara profesional," kata Yasonna.

Seperti diberitakan sebelumnya, Maria tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sekitar pukul 11.00 wib, dan langsung dibawa ke ruang VIP Terminal 3 Bandara Soetta. Maria buron sejak 2003.

Keterangan pers dari Kemenkum HAM menyebutkan, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewatletter of credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group, yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari orang dalam karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp, yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI, yang curiga terhadap transaksi keuangan PT Gramarindo Group, melakukan penyelidikan dan ternyata  perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, tapi Maria Pauline Lumowa sudah lebih dulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.(tri)

Berita Terkait
News Update